Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 232/PDT.G/2014/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 232/PDT.G/2014/PN.JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Yahya Syam. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I.Dalam Provisionil.- Menolak gugatan Provisi dari Penggugat.A. Dalam Eksepsi.- Menolak Eksepsi Tergugat I, II seluruhnya.Dalam Pokok Perkara.1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan Para Penggugat sebagai ahli waris Siman Bin Butun.3. Menyatakan Almarhum Siman Bin Butun sebagai pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Rt 01, Rw 08 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta timur sebagaimana yang ternyata dalam Letter C.nomor 119 kohir Nomor 5 Persil 24 blok D.II seluas 20.050 M2 atas nama Siman Bin Butun dengan batas batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Jalan Darussalam.- sebelah Timur : Jalan.- Sebelah Barat : Sekolah STM.- Sebelah Selatan : Sekolah SD dan Madrasah.4. Menyatakn Tergugat I dan Tergugat II telah menempati, mengelola dan menikmati tanpa alas hak yang sah atau seizin pemilik.5. Menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Pengggugat.6. menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti kerugian materil dari bidang tanah milik Penggugat yang di kuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah seluas 20.050 M2 ( dua puluh ribu lima puluh meter persegi ) dengan harga jual objek sengketa perkara Aquo sekarang sebesar Rp.3.000.000 / M2 sehingga harga Jual Rp.60.150.000.000,- ( enam Puluh Milyar seratus lima puluh Juta rupiah ).7. Menghukum Turut Tergugat I , II dan Turut Tergugat II untuk tunduk kepada isi putusan ini.8. Menghukum Tergugat Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah RP.2.222.000,- (dua juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah).9 Menolak gugatan Penggugat selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 449/PDT/2015/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 242 PK/Pdt/2019
Kasasi : 2600 K/Pdt/2016
Pertama : 232/PDT.G/2014/PN.JKT.TIM
Statistik742