Putusan PN PATI Nomor 11/Pdt.G/2017/PN Pti |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2017/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Niken Rochayati |
Hakim Anggota | Rida Nur Karima, Sh.agung Iriawan |
Panitera | - Ngatimin |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli waris dari almarhum LASIO ALIAS DAWOED;4. Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa berupa tanah tambak yang terdaftar dalam Buku C Desa Raci tercatat C No. 81, persil 316, D II, luas 3244 Da, atas nama wajib pajak KERTO DJOJO DAWOED, terletak di Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, dengan batas-batas sebagai berikut :Batas Utara : milik Hj. Hartatik Soeroto;Batas Timur : milik Sariyo;Batas Selatan : milik Suto Seger / Daryadi Cs ;Batas Barat : milik keturunan Ngarpani / Hj Sukemi Cs ;Adalah tanah peninggalan yang sah dari almarhum LASIO ALIAS DAWOED;5. Menyatakan bahwa obyek sengketa yang selama ini digarap dan dikelola secara bergiliran oleh anak-anak, cucu-cucu, buyut,dan canggah dari almarhum LASIO ALIAS DAWOED adalah sah menurut hukum;6. Menghukum Para Tergugat untuk tidak mendapatkan hak gilir pengelolaan Obyek Sengketa selama 7 (tujuh) tahun.;7. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya, untuk mengosongkan obyek sengketa, selanjutnya diserahkan kepada Para Penggugat;8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari dari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 4.081.000,- ( empat juta delapan puluh satu ribu rupiah);10. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 2 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2017/PN Pti
Statistik485