- Dalam Konpensi :
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (BOY HAKSONO BIN M. T. MULYONO) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (KADEK WISSUA DEWI BINTI GEDE WINACA DANGIN) didepan sidang Pengadilan Agama Denpasar.
- Dalam Rekonpensi :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menetapkan hak asuh anak yang bernama MUHAMMAD RIZKY HAKSONO BIN BOY HAKSONO, laki-laki, umur 16 ( enam belas) tahun dan NIKITA DEWI HAKSONO BINTI BOY HAKSONO, perempuan, umur 10 ( sepuluh ) tahun berada pada Tergugat.
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
- Nafkah iddah selama tiga bulan sebesar Rp. 9.000.000 ( sembilan juta rupiah).
- Mut?ah sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah).
Putusan PA DENPASAR Nomor 1/Pdt.G/2019/PA.Dps. |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2019/PA.Dps. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Kt. Madhuddin Djamal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. St. Nursalmi Muhamadbr Hakim Anggota H. Lalu Moh. Alwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ardiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 4. Menetapkan sebidang tanah yang berdiri sebuah rumah diatasnya dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor ; 7749 atas nama Boy Haksono yang terletak di Jalan Merak Blok E III, Desa Kepaon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Profinsi Bali, dengan luas : 100 M2, atas nama Tergugat ( Boy Haksono ) , adalah harta bersama yang diperoleh selama terikat perkawinan antara Penggugat dan Tergugat. 5. Menghukum Tergugat dan Penggugat atau siapa saja dianatara mereka yang menguasai / menempati harta bersama tersebut untuk menyerahkan separuh yang menjadi hak masing-masing, dan apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka dijual dan hasil penjualannya dibagi sesuai dengan kadar bagian masing-masing. 6. Tidak menerima selain dan selebihnya. - Dalam Konpensi dan Rekonpensi: - Membebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp1.171.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2019/PA.Dps..zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2019/PA.Dps..pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 43/Pdt.G/2019/PTA.Mtr
Kasasi : 133 K/Ag/2020
Pertama : 1/Pdt.G/2019/PA.Dps
Statistik4121