- Dalam Eksepsi
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris Hafifa Madu;
- Menyatakan proses perwakafan terhadap obyek sengketa perkara aquo kepada Tergugat I tidak sah secara hukum;
- Menyatakan Secara Hukum Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf yang diterbitkan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tobelo) tanggal 7 Februari 2013 Nomor W3/01/kk.01/Tahun 2013 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Secara Hukum Sertifikat Pengganti Hak Milik Nomor 382 Tahun 2011 Desa Gosoma (Dahulu Desa Gamsungi) Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara atas nama Hafifa Madu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan bahwa Obyek tanah seluas 9.077 M2 yang di atasnya berdiri bangunan sekolah berbagai tingkatan dalam Yayasan Muhammadiyah Tobelo yang terletak di Desa Gosoma Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara yang batas:
- Sebelah Utara adalah sungai/kali
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan aspal
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah La Ande Maruga
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan setapak berpaving yang semula milik Jumati Lamali.
- Menghukum Tergugat I dan/atau siapa saja yang menguasai obyek tersebut pada poin 6 (enam) menyerahkan kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I membayar dwangsom kepada Para Penggugat sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.206.000 (lima juta dua ratus enam ribu rupiah);
Putusan PA MOROTAI Nomor 86/Pdt.G/2017/PA.MORTB |
|
Nomor | 86/Pdt.G/2017/PA.MORTB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PA MOROTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riana Ekawati |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Saiin Ngalim, S. Hi. hakim Anggota 2: Abdul Jaris Daud |
Panitera | S. Ag., Panitera Pengganti: Hasanuddin Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Menolak eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III; Adalah milik Hafifa Madu; Menolak dan menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima untuk selainnya; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pdt.G/2017/PA.MORTB.zip
- Download PDF
- 86/Pdt.G/2017/PA.MORTB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pdt.G/2017/PA.MORTB
Peninjauan Kembali : 26 PK/Ag/2023
Banding : 10/Pdt.G/2019/PTA.MU
Statistik161106