- Menyatakan terdakwa AGUSTIONO RIDWAN Als AGUS Bin RIDWAN tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana dalam dakwaan primair pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut
- Menyatakan terdakwa AGUSTIONO RIDWAN Als AGUS Bin RIDWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman?, sebagaimana dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUSTIONO RIDWAN Als AGUS Bin RIDWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 10 (sepuluh) Bulan dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 2 (dua) poket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih keseluruhan 0,35 gram,
- disishkan 1 (satu) poket dikirim kelabfor Surabaya.;
- 1 buah HP merk strobery warna merah;
- 1 buah alat takar shabu,;
- 1 buah korek api gas,;
- 1 (satu) lembar uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Putusan PN TENGGARONG Nomor 293/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 293/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kemas Reynald Mei, Mhbr Hakim Anggota I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti A. Rizal Pahlevi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 293/Pid.Sus/2019/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 293/Pid.Sus/2019/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 293/Pid.Sus/2019/PN Trg
Statistik2810