Putusan PN TENGGARONG Nomor 293/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 293/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | Kemas Reynald Meii Gede Adhi Gandha Wijaya |
Panitera | A. Rizal Pahlevi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 293/Pid.Sus/2019/PNTrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;1. Nama lengkap : AGUSTIONO RIDWAN Als AGUS Bin RIDWAN;2. Tempat lahir : Loaduri3. Umur / tanggal lahir : 31 Tahun / 18 Agustus 19884. Jenis kelamin : Laki-laki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Rt 10 Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara7. A g a m a : I s l a m;8. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa ditahan dengan penahanan sebagai berikut;1. Penyidik; Dalam Rutan sejak tanggal 22 April 2019 sampai dengan 11 Mei 2019; 2. Perpanjangan Penuntut Umum; Dalam Rutan sejak tanggal 12 Mei 2019 sampai dengan 20 Juni 2019;3. Penuntut Umum; Dalam Rutan Tenggarong sejak tanggal 18 Juni 2019 sampai dengan 7 Juli 2019;4. Majelis Hakim, Dalam Rutan Sejak tanggal 3 Juli 2019 sampai dengan 1 Agustus 2019; 5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak tanggal 2 Agustus 2019 sampai dengan 30 September 2019; Terdakwa dipersidangan didampingi oleh FAJRIANUR, SH dan kawan kawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Juni 2019;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 293/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 3 Juli 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 293/Pid.Sus/2019/PN Trg tanggal 3 Juli 2019 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa AGUSTIONO RIDWAN Alias AGUS Bin RIDWAN Tidak Terbukti Bersalah Melakukan Tindak Pidana ???Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual,menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I?????? sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair.3. Menyatakan terdakwa AGUSTIONO RIDWAN Als AGUS Bin RIDWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana "tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat [1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan Subsidair4. Menjatukan pidana terhadap terdakwa AGUSTIONO RIDWAN Als AGUS Bin RIDWAN berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), Subsidair selama 2 (dua) bulan Penjara.5. Memerintahkan agar terdakwa AGUSTIONO RIDWAN Als AGUS Bin RIDWAN tetap berada dalam tahanan.6. Menyatakan barang bukti berupa :> 2 (dua) poket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih keseluruhan 0,35 gram,> disishkan 1 (satu) poket dikirim kelabfor Surabaya.; > 1 buah HP merk strobery warna merah; > 1 buah alat takar shabu,; > 1 buah korek api gas,; Dirampas untuk dimusnahkan> 1 (satu) lembar uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Dirampas untuk Negara7. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).Atas tuntutan tersebut, terdakwa pada pokoknya telah mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga;Bahwa atas pleidoi tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, begitu pula dengan Penasihat hukum terdakwa tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan dakwaan sebagai berikut: PRIMAIR :Bahwa ia terdakwa AGUS TIONO RIDWAN Als AGUS Bin RIDWAN pada hari Minggu tanggal 21 April 2019 sekira jam 19.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat didalam pasar Loa Duri Ilir Rt. 12 Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, mula mula terdakwa bertemu dengan SAMSUL (DPO) dipasar Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan, selanjutnya SAMSUL meminta kepada terdakwa untuk membelikan narkotika jenis shabu-shabu dan SAMSUL memberikan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa berangkat ke Pasar Segiri Samarinda membeli narkotika jenis shabu-shabu disebuah tempat yang berbentuk loket sebanyak 1 (satu) poket, setelah membeli narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa pulang kembali kepasar Loa Duri Ilir untuk menemui SAMSUL, selanjutnya dalam perjalanan pulang 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa pecah menjadi 2 (dua) poket dengan menggunakan alat takar, yang mana 1 (satu) poket untuk diserahkan kepada SAMSUL dan yang 1 (satu) poketnya lagi untuk terdakwa jual, sesampai terdakwa dipasar Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi. - Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) poket berisi serbuk kristal warna putih dengan berat bersih keseluruhan 0,35 gram, setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik forensik cabang surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 04489/NNF/2019 tanggal 20 Mei 2019 dengan Nomor barang bukti 07827/2019/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa terdakwa dalam membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.SUBSIDAIRBahwa ia terdakwa AGUS TIONO RIDWAN Als AGUS Bin RIDWAN pada hari Minggu tanggal 21 April 2019 sekira jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat didalam pasar Loa Duri Ilir Rt. 12 Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, mula mula terdakwa mendapat 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu disebuah tempat yang berbentuk loket di Pasar Segiri Samarinda, selanjutnya 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa pecah menjadi 2 (dua) poket dengan menggunakan alat takar, yang mana 1 (satu) poket untuk terdakwa serahkan kepada SAMSUL dan yang 1 (satu) poketnya lagi untuk terdakwa jual, selanjutnya terdakwa berangkat menuju pasar Loa Duri Ilir Rt. 12 Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan, sesampai terdakwa dipasar Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi kemudian ketika terdakwa dilakukan pemeriksaan badan ditemukan oleh Petugas Polisi barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu didalam Hp. Merk Strobery warna merah milik terdakwa, satu (1) poket narkotika jenis shabu ditangan kiri terdakwa, dan 1 (satu) buah alat takar Shabu, 1 (satu) buah korek gas dan 1 (satu) lembar uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)- Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) poket berisi serbuk kristal warna putih dengan berat bersih keseluruhan 0,35 gram, setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik forensik cabang surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 04489/NNF/2019 tanggal 20 Mei 2019 dengan Nomor barang bukti 07827/2019/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa terdakwa dalam menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.LEBIH SUBSIDAIRBahwa ia terdakwa AGUSTIONO RIDWAN Als AGUS Bin RIDWAN pada hari Sabtu tanggal 20 April 2019 sekira jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat didalam pasar Loa Duri Ilir Rt. 12 Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas , bahwa terdakwa telah menggunakan / mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu dengan cara pertama terdakwa siapkan pipet kaca selanjutnya narkotika jenis shabu terdakwa masukkan kedalam pipet kaca tersebut kemudian pipet kaca yang berisi shabu-shabu dibakar dengan korek api gas hingga menghasilkan asap selanjutnya ujung dari pipet kaca tersebut terdakwa hisap.- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dengan Nomor : 455/2090/NARKOBA/IV/2019 tanggal 22 April 2019 yang ditanda tangani oleh dr. Hj. Astuti, M.Kes setelah dilakukan pemeriksaan skrining dalam urine terdakwa adalah benar didapatkan Positif kandungan Narkotika dengan bahan aktif Amphetamin dan Metamphetamin, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 53 dan 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.- Terdakwa dalam menggunakan/mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi, sehingga pemeriksaan dilanjutkan dengan acara mendengarkan keterangan saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi SUNARYO BIN DZAPAR, dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan sebagai berikut; - Bahwa benar saksi menangkap terdakwa di Pasar Loa Duri Ilir Rt. 12 Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara pada hari minggu tanggal 21 April 2019 sekira jam 21.00 wita.- Bahwa berawal saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa dipasar Loa Duri Ilir Rt. 12 Desa Loa Duri Ilir Kec. Loajanan Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi penyalahguna narkotika jenis shabu- shabu.- Kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi bersama anggota Polsek Loa Janan yaitu saksi AIPTU GUGUS TRI M langsung mendatangi pasar Loa Duri Ilir Rt. 12 Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan, setelah sampai dipasar saksi bersama anggota melihat terdakwa didalam pasar.- Selanjutnya saksi bersama anggota langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian setelah dilakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan barang bukti satu poket narkotika jenis shabu ditangan kiri terdakwa, selanjutnya ditemukan lagi 1 (satu] poket narkotika jenis shabu didalam HP merk strobery warna merah milik terdakwa.- Kemudian saksi pengamanan barang bukti yang lain berpa 1 (satu) buah alat takar Shabu, 1 (satu) buah korek gas dan 1 (satu) lembar uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang semua barang bukti tersebut diakui milik terdakwa.- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.2. Saksi GUGUS TRI MADIJONO Bin W. SARIMO, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa benar saksi menangkap terdakwa di Pasar Loa Duri Ilir Rt. 12 Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara pada hari minggu tanggal 21 April 2019 sekira jam 21.00 wita.- Bahwa berawal saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa dipasar Loa Duri Ilir Rt. 12 Desa Loa Duri Ilir Kec. Loajanan Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi penyalahguna narkotika jenis shabu-shabu.- Bahwa kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi bersama anggota Polsek Loa Janan yaitu saksi AIPTU SUNARYO langsung mendatangi pasar Loa Duri Ilir Rt. 12 Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan, setelah sampai dipasar saksi bersama anggota melihat terdakwa didalam pasar.- Bahwa selanjutnya saksi bersama anggota langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian setelah dilakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan barang bukti satu poket narkotika jenis shabu ditangan kiri terdakwa, selanjutnya ditemukan lagi 1 (satu) poket narkotika jenis shabu didalam HP merk strobery warna merah milik terdakwa.- Bahwa kemudian saksi pengamanan barang bukti yang lain berupa 1 (satu) buah alat takar Shabu, 1 (satu) buah korek gas dan 1 (satu) lembar uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang semua barang bukti tersebut diakui milik terdakwa.- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.3. Saksi RUSMINA MANSYUR Binti MANSYUR, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 21 April sekira jam 10 wita dipasar Loa Duri Ilir Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan Kab Kutai Kartanegara.- Bahwa pada saat terdakwa ditangkap ditemukan oleh petugas Polisi barang bukti 2 (dua) poket narkotika jenis shabu.- Bahwa saksi tidak mengetahui dimana terdakwa membeli narkotika jenis shabu-shabu.- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan para saksi, selanjutnya didengar keterangan Terdakwa AGUSTIONO RIDWAN Als AGUS Bin RIDWAN di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa terdakwa ditangkap Petugas Polisi pada hari Minggu tanggal 21 April 2019 sekira jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat didalam pasar Loa Duri Ilir Rt. 12 Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa berawal terdakwa bertemu dengan SAMSUL (DPO) dipasar Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan, selanjutnya SAMSUL meminta kepada terdakwa untuk membelikan narkotika jenis shabu- shabu dan SAMSUL memberikan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa.- Bahwa kemudian terdakwa berangkat ke Pasar Segiri Samarinda membeli narkotika jenis shabu- shabu disebuah tempat yang berbentuk loket sebanyak 1 (satu) poket.- Bahwa setelah membeli narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa pulang kembali kepasar Loa Duri Ilir untuk menemui SAMSUL.- Bahwa dalam perjalanan pulang 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa pecah menjadi 2 (dua) poket dengan menggunakan alat takar, yang mana 1 (satu) poket untuk diserahkan kepada SAMSUL dan yang 1 (satu) poketnya lagi untuk terdakwa jual.- Bahwa terdakwa berangkat menuju pasar Loa Duri Ilir Rt. 12 Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan, sesampai terdakwa dipasar Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi kemudian ketika terdakwa dilakukan pemeriksaan badan ditemukan oleh Petugas Polisi barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu didalam Hp. Merk Strobery warna merah milik terdakwa, satu (1) poket narkotika jenis shabu ditangan kiri terdakwa, dan 1 (satu) buah alat takar Shabu, 1 (satu) buah korek gas dan 1 (satu) lembar uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).- Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) poket berisi serbuk kristal warna putih dengan berat bersih keseluruhan 0,35 gram, setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik forensik cabang surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 04489/NNF/2019 tanggal 20 Mei 2019 dengan Nomor barang bukti 07827/2019/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa terdakwa dalam menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa; 1. Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 04489/NNF/2019 tanggal 20 Mei 2019 dengan Nomor barang bukti 07827/2019/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang- undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.2. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Persero Loa Janan pada hari Selasa tanggal 22 April 2019 yang ditandatangani oleh yang menimbang Astri nuraini dan diketahui oleh pimpinan cabang Adwin, SE.MM dengan rincian hasil pemeriksaan sebagai berikut:??? 1 (satu) amplop isi 2 (dua) bungkus / dek narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor keseluruhan 0,59 gram dengan berat bersih 0,35 gram.??? Disisihkan 1 (satu) bungkus dengan berat kotor 0,29 gram dan berat bersih 0,017 gram sebagai sampel untuk dikirim kelaboratorium.Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah berupa; ??? 2 (dua) poket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih keseluruhan 0,35 gram, disishkan 1 (satu) poket dikirim kelabfor Surabaya.; ??? 1 buah HP merk strobery warna merah; ??? 1 buah alat takar shabu,; ??? 1 buah korek api gas,; ??? 1 (satu) lembar uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); Menimbang, bahwa mengenai segala sesuatu yang dicatatkan dalam berita acara perkara ini adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa dari persidangan dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa terdakwa ditangkap Petugas Polisi pada hari Minggu tanggal 21 April 2019 sekira jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat didalam pasar Loa Duri Ilir Rt. 12 Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa berawal terdakwa bertemu dengan SAMSUL (DPO) dipasar Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan, selanjutnya SAMSUL meminta kepada terdakwa untuk membelikan narkotika jenis shabu- shabu dan SAMSUL memberikan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa.- Bahwa kemudian terdakwa berangkat ke Pasar Segiri Samarinda membeli narkotika jenis shabu- shabu disebuah tempat yang berbentuk loket sebanyak 1 (satu) poket.- Bahwa setelah membeli narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa pulang kembali kepasar Loa Duri Ilir untuk menemui SAMSUL.- Bahwa dalam perjalanan pulang 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa pecah menjadi 2 (dua) poket dengan menggunakan alat takar, yang mana 1 (satu) poket untuk diserahkan kepada SAMSUL dan yang 1 (satu) poketnya lagi untuk terdakwa jual.- Bahwa terdakwa berangkat menuju pasar Loa Duri Ilir Rt. 12 Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan, sesampai terdakwa dipasar Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi kemudian ketika terdakwa dilakukan pemeriksaan badan ditemukan oleh Petugas Polisi barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu didalam Hp. Merk Strobery warna merah milik terdakwa, satu (1) poket narkotika jenis shabu ditangan kiri terdakwa, dan 1 (satu) buah alat takar Shabu, 1 (satu) buah korek gas dan 1 (satu) lembar uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).- Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) poket berisi serbuk kristal warna putih dengan berat bersih keseluruhan 0,35 gram, setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik forensik cabang surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 04489/NNF/2019 tanggal 20 Mei 2019 dengan Nomor barang bukti 07827/2019/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa terdakwa dalam menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidaritas, maka pemeriksaan dakan dumulai dari dakwaan primair pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan unsur sebagai berikut;1. Setiap orang ;2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, maka terdakwa harus memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan tersebut dan akan diuraikan sebagai berikut;Ad. 1. Unsur setiap orang;Bahwa yang dimaksud dengan Unsur setiap orang ???dalam Hukum Pidana merujuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik yang harus di buktikan adalah apakah orang yang dihadirkan dipersidangan sesuai dengan orang yang didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, yaitu ???Setiap orang ???yang identitasnya telah disesuaikan dengan dakwaan Penuntut Umum di persidangan. Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan yakni terdakwa AGUSTIONO RIDWAN Als AGUS Bin RIDWAN, yang identitasnya diakui oleh Terdakwa sendiri dan para saksi dipersidangan sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.Ad. 2. Unsur tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, maka apabila salah satu sub unsur dari unsur ini telah terpenuhi, maka keseluruhan unsur kedua ini telah terpenuhi;Bahwa sebelum menguraikan fakta hukum, maka akan diuraikan beberapa pengertian sebagai berikut :??? Bahwa yang dimaksud dengan ???TANPA HAK??? adalah menunjukkan bahwa pelaku merupakan orang yang tidak mendapat ijin dari kekuasaan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika.??? Bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini.??? Bahwa berdasarkan pasal 7 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.??? Bahwa menurut pasal 8 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, sedangkan dalam ayat (2) menyatakan dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan sebagai berikut:- Bahwa terdakwa ditangkap Petugas Polisi pada hari Minggu tanggal 21 April 2019 sekira jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat didalam pasar Loa Duri Ilir Rt. 12 Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa berawal terdakwa bertemu dengan SAMSUL (DPO) dipasar Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan, selanjutnya SAMSUL meminta kepada terdakwa untuk membelikan narkotika jenis shabu- shabu dan SAMSUL memberikan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa.- Bahwa kemudian terdakwa berangkat ke Pasar Segiri Samarinda membeli narkotika jenis shabu- shabu disebuah tempat yang berbentuk loket sebanyak 1 (satu) poket.- Bahwa setelah membeli narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa pulang kembali kepasar Loa Duri Ilir untuk menemui SAMSUL.- Bahwa dalam perjalanan pulang 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa pecah menjadi 2 (dua) poket dengan menggunakan alat takar, yang mana 1 (satu) poket untuk diserahkan kepada SAMSUL dan yang 1 (satu) poketnya lagi untuk terdakwa jual.- Bahwa terdakwa berangkat menuju pasar Loa Duri Ilir Rt. 12 Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan, sesampai terdakwa dipasar Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi kemudian ketika terdakwa dilakukan pemeriksaan badan ditemukan oleh Petugas Polisi barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu didalam Hp. Merk Strobery warna merah milik terdakwa, satu (1) poket narkotika jenis shabu ditangan kiri terdakwa, dan 1 (satu) buah alat takar Shabu, 1 (satu) buah korek gas dan 1 (satu) lembar uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).- Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) poket berisi serbuk kristal warna putih dengan berat bersih keseluruhan 0,35 gram, setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik forensik cabang surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 04489/NNF/2019 tanggal 20 Mei 2019 dengan Nomor barang bukti 07827/2019/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa terdakwa dalam menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.Menimbang, bahwa dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa benar telah memiliki narkotika sehingga unsur kedua harus dinyatakan tidak terpenuhi.Menimbang bahwa unsur kedua tidak terpenuhi, maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair;Menimbang, bahwa dakwaan primair tidak terpenuhi, maka pemeriksaan akan dilanjutkan kedakwaan subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan unsur sebagai berikut;1. Unsur setiap orang; 2. Unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, maka terdakwa harus memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan tersebut dan akan diuraikan sebagai berikut;Menimbang, bahwa unsur setiap orang telah dinyatakan terpenuhi dalam dakwaan primair, maka untuk mempersingkat putusan ini, maka penguraian dalam unsur setiap orang pada dakwaan primair diatas, diambil alih dan dianggap terpenuhi juga dalam uraian unsur setiap orang pada dakwaan subsidar ini, sehingga dilanjutkan pada unsur kedua sebagi berikut;Ad. 2. Unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari 5 (lima) gram;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, maka apabila salah satu sub unsur dari unsur ini telah terpenuhi, maka keseluruhan unsur kedua ini telah terpenuhi;Bahwa sebelum menguraikan fakta hukum, maka akan diuraikan beberapa pengertian sebagai berikut :??? Bahwa yang dimaksud dengan ???TANPA HAK??? adalah menunjukkan bahwa pelaku merupakan orang yang tidak mendapat ijin dari kekuasaan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika.??? Bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini.??? Bahwa berdasarkan pasal 7 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.??? Bahwa menurut pasal 8 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, sedangkan dalam ayat (2) menyatakan dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dapat diketahui sebagai berikut : - Bahwa terdakwa ditangkap Petugas Polisi pada hari Minggu tanggal 21 April 2019 sekira jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat didalam pasar Loa Duri Ilir Rt. 12 Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa berawal terdakwa bertemu dengan SAMSUL (DPO) dipasar Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan, selanjutnya SAMSUL meminta kepada terdakwa untuk membelikan narkotika jenis shabu- shabu dan SAMSUL memberikan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa.- Bahwa kemudian terdakwa berangkat ke Pasar Segiri Samarinda membeli narkotika jenis shabu- shabu disebuah tempat yang berbentuk loket sebanyak 1 (satu) poket.- Bahwa setelah membeli narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa pulang kembali kepasar Loa Duri Ilir untuk menemui SAMSUL.- Bahwa dalam perjalanan pulang 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa pecah menjadi 2 (dua) poket dengan menggunakan alat takar, yang mana 1 (satu) poket untuk diserahkan kepada SAMSUL dan yang 1 (satu) poketnya lagi untuk terdakwa jual.- Bahwa terdakwa berangkat menuju pasar Loa Duri Ilir Rt. 12 Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan, sesampai terdakwa dipasar Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi kemudian ketika terdakwa dilakukan pemeriksaan badan ditemukan oleh Petugas Polisi barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu didalam Hp. Merk Strobery warna merah milik terdakwa, satu (1) poket narkotika jenis shabu ditangan kiri terdakwa, dan 1 (satu) buah alat takar Shabu, 1 (satu) buah korek gas dan 1 (satu) lembar uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).- Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) poket berisi serbuk kristal warna putih dengan berat bersih keseluruhan 0,35 gram, setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik forensik cabang surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 04489/NNF/2019 tanggal 20 Mei 2019 dengan Nomor barang bukti 07827/2019/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa terdakwa dalam menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.Menimbang, bahwa dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa benar telah memiliki narkotika sehingga unsur kedua harus dinyatakan terpenuhi.Menimbang bahwa keseluruhan dakwaan subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman???;Menimbang, bahwa pada diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri terdakwa selama persidangan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga, sehingga putusan atas diri terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan diputuskan dalam amar putusan; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal Yang Memberatkan; - Perbuatan Terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika;Hal-hal Yang Meringankan:- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;- Terdakwa belum pernah dihukum; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa AGUSTIONO RIDWAN Als AGUS Bin RIDWAN tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana dalam dakwaan primair pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut3. Menyatakan terdakwa AGUSTIONO RIDWAN Als AGUS Bin RIDWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman???, sebagaimana dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUSTIONO RIDWAN Als AGUS Bin RIDWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 10 (sepuluh) Bulan dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa; - 2 (dua) poket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih keseluruhan 0,35 gram,- disishkan 1 (satu) poket dikirim kelabfor Surabaya.; - 1 buah HP merk strobery warna merah; - 1 buah alat takar shabu,; - 1 buah korek api gas,; Dirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) lembar uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Dirampas untuk Negara8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Selasa, tanggal 20 Agustus 2019, oleh TEOPILUS PATIUNG, SH, MH, sebagai Hakim Ketua, KEMAS REYNALD MEI, SH, MH dan I GEDE A. G. WIJAYA, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh A. RIZAL PAHLEVI, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh EDY SETIAWAN, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa; Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,KEMAS REYNALD MEI, SH, MH TEOPILUS PATIUNG, SH, MH I GEDE A. G. WIJAYA, SH, MHPanitera Pengganti,A. RIZAL PAHLEVI, S.H, |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 293/Pid.Sus/2019/PN Trg
Statistik200