Putusan PN BANDUNG Nomor 190/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg. |
|
Nomor | 190/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yuswardi |
Hakim Anggota | Setia Permana, Abdi Manaf |
Panitera | Mela Septiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSI;DALAM EKSEPSI;- Menolak eksepsi Tergugat Konpensi;DALAM KONPENSI;1. Mengabulkan gugatan Penggugat konpensi untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja secara lisan yang dilakukan Tergugat pada Penggugat tanggal 28 Februari 2017 adalah tidak sah dan batal demi hukum;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak terputus sejak tanggal 28 Februari 2017;4. Menghukum Tergugat untuk membayar tunjangan hari raya tahun 2017 pada Penggugat sebesar Rp 3.258.677,- (Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat Konpensi selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat rekonpensi dengan Tergugat rekonpensi terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2017;3. Menghukum Penggugat rekonpensi untuk membayar secara tunai dan sekaligus pada Tergugat rekonpesi, Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali pasal 156 ayat (2), Uang penghargaan masa kerja sebagaimana pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian hak sebagaimana pasal 156 ayat (4) Undang ??? Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan jumlah total sebesar Rp 11.242.436,- (Sebelas Juta Dua Ratus Empat Puluh Dua Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat rekonpensi selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 692 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 190/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg.
Statistik5414