Putusan PTA SEMARANG Nomor 35/Pdt.G/2013/PTA.Smg. |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2013/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingPTA Semarang35/201335/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 4 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhammad Nadjib |
Hakim Anggota | H. M. Arsyad Mawardi, H. Sutjipto |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D IL I1. Menyatakan permohonan banding Pemanding dapat diterima;2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Wonosobo, Nomor: 2010/Pdt.G/2011/PA.Wsb. tanggal 22 Nopember 2012 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Muharram 1434 Hijriyah;DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUTDALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Wonosobo;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Wonosobo untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon serta tempat pernikahan Pemohon dan Termohon tersebut dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang nafkah madliyah sebesar Rp. 27.025.000,- (duapuluh tujuh juta dua puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat;3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;4. Menghukum Tergugat untuk membayar mut?ah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Pengguat;5. Menetapkan anak bernama ANAK PEMBANDING DAN umur 16 tahun berada dibawah hadhanah Penggugat;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMembebankan biaya perkara dalam Tingkat Pertama sebesar Rp. 791.000,- (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi;3. Membebankan biaya perkara dalam Tingkat Banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pembanding; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pdt.G/2013/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 35/Pdt.G/2013/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 35/Pdt.G/2013/PTA.Smg.
Pertama : 2010/Pdt.G/2011/PA.Wsb.
Statistik2713