Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 95 K/Pdt.Sus-PHI/2016 |
|
Nomor | 95 K/Pdt.Sus-PHI/2016 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Zahrul Rabain |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, H. Buyung Marizal |
Panitera | .l. Perginasari A.r. |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT MAHAKAM BETA FARMA, tersebut; 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 51/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Jkt.Pst. tanggal 26 Oktober 2016, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi: Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya; Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) tanggal 8 Agustus 2014 terhadap Para Penggugat Rekonvensi batal demi hukum; 3. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi belum pernah putus; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Para Penggugat Rekonvensi pada tempat dan jabatan semula atau yang setara dengan jabatan semula; 5. Memerintahkan agar sejumlah uang yang telah ditransfer Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi ke rekening milik Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi, supaya dikembalikan kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi; 6. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95_K/Pdt.Sus-PHI/2016.zip
- Download PDF
- 95_K/Pdt.Sus-PHI/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 98 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Kasasi : 95 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Pertama : 51/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Jkt.Pst.
Statistik12983