Putusan PN SENGETI Nomor 26/Pid.B/2019/PN Snt |
|
Nomor | 26/Pid.B/2019/PN Snt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SENGETI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edy Muchti Nugroho |
Hakim Anggota | Esti Kusumastuti, Icki Irvandi |
Panitera | M. Sjafrudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Salman Gusti Alias Alex Bin Ali Usman tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?pembunuhan berencana? sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa Muhammad Salman Gusti Alias Alex Bin Ali Usman dari dakwaan primair dimaksud;3. Menyatakan Terdakwa Muhammad Salman Gusti Alias Alex Bin Ali Usman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pembunuhan? sebagaimana dalam dakwaan subsider;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Salman Gusti Alias Alex Bin Ali Usman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) Helai baju Lengan pendek;- 1 (satu) Helai celana pendek;- 1 (satu) Helai BRA ( BH );- 1 (satu) Gigi palsu;- 1 (satu) Buah Ikat Rambut;- 1 (satu) Unit Handpone merk Nokia 908;- 1 (satu) Helai baju kaos Lengan pendek merk Juara;- 1 (satu) Helai celana panjang merk Vega Danim;- 1 (satu) Helai jaket warna biru ;- 1 (satu) Helm Merk KYT warna merah;- 1 (satu) pasang sepatu warna putih;Dimusnahkan;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.B/2019/PN_Snt.zip
- Download PDF
- 26/Pid.B/2019/PN_Snt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1169 K/Pid/2019
Pertama : 26/Pid.B/2019/PN.Snt
Statistik12145