Putusan PN BANJARMASIN Nomor 94/Pdt.G/2012/PN.BJM |
|
Nomor | 94/Pdt.G/2012/PN.BJM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - H. Totok Prijo Sukanto |
Hakim Anggota | Bonny Sanggah, - Susi Saptati |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI.1. Menolak Eksepsi Tergugat II untuk Seluruhnya.2. Menyatakan Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor : 94/Pdt.G/2012/PN.Bjm.3. Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.4. Biaya perkara akan ditentukan dalam putusan akhir. - DALAM POKOK PERKARA :1. Menggabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah menurut hukum atas barang berupa 7 (tujuh) unit kapal Tug Boat, masing-masing bernama : - HENDRATNA I, HENDRATNA II, HENDRATNA III, HENDRATNA IV, HENDRATNA V, INKARAYA V dan INKARAYA VII.3. Menyatakan barang-barang milik Penggugat tersebut yang dimasukkan kedalam daftar harta pailit/boedel pailit Nomor : 16/Pailit/2010/PN.NIAGA.JKT.PST adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.4. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menghapus barang-barang milik Penggugat tersebut dari daftar harta pailit/boedel pailit Nomor : 16/Pailit/2010/PN.NIAGA.JKT.PST.5. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk melarang dan tidak memindahkan barang-barang milik Penggugat tersebut dari tempatnya semula.6. Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati putusan dalam perkara ini.7. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya.8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng masing-masing untuk separuhnya sebesar Rp.501.000,- (lima ratus satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2987 K/Pdt/2014
Pertama : 94/Pdt.G/2012/PN.BJM
Banding : 14/PDT/2014/PT.BJM.
Statistik18248