Putusan PN BANDA ACEH Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna |
|
Nomor | 23/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 23/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bnatipikorkorupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsul Qamar |
Hakim Anggota | Syaiful Has’ari, Zulfan Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa ZAHRIAL, S.T BIN HASBI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa ZAHRIAL, ST BIN HASBI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi;4. Menjatuhkan pidana terhadap ZAHRIAL, ST BIN HASBI dengan pidana penjara selam 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sejumlah Rp. 25.636.363,- (dua puluh lima juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak memilik harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;6. Menyatakan barang bukti dalam perkara ini berupa :1) Surat Perjanjian Kerja Nomor : 03/641.3/APBK-CK/VI/2010 tanggal 14 Juni 2010 dengan nilai kontrak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) beserta dokumen-dokumen pencairan dana;2) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 72/SPM/1.03.01/2010 tanggal 02 Agustus 2010;3) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 125/SPM/1.03.01/2010 tanggal 05 Oktober 2010;4) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 162/SPM/1.03.01/2010 tanggal 05 Nopember 2010;5) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 61/SPM/1.03.01/2011 tanggal 11 Agustus 2011;6) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 63/SPM/1.03.01/2011 tanggal 12 Agustus 2011;7) Berita Acara Tingkat Penyelesaian Pekerjaan Lapangan dari 42,68 %, 57,80 % dan 100 % beserta Laporan dan Foto Dokumentasi Proyek;8) Surat Perjanjian Kerja Nomor : 15/SPK/641.3/APBK-CK/2010 tanggal 22 Juni 2010 dengan nilai kontrak Rp. 1.409.065.000,- (satu milyar empat ratus sembilan juta enam puluh lima ribu rupiah);9) Surat Kuasa Nomor 160 tanggal 14 Mei 2010 yang telah di legalisir;10) Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum Nomor : 01/KPA/CK/2011 tanggal 28 April 2011 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Proyek Phisik dan Non Phisik Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Langsa TA 2011;11) Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nomor : 05 Tahun 2010 tanggal 19 Maret 2010 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pelelangan Umum dan Pemilihan Langsung pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Langsa Tahun Anggaran 2010;12) Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembanguan Gedung Rapat DPRK Kota Langsa dengan nilai Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) Sumber Dana APBK Kota Langsa TA 2010;13) Gambar Rencana Pekerjaan Pembangunan Gedung Rapat DPRK Kota Langsa;14) Dokumen Penawaran Pekerjaan Pembangunan Ruang Sidang DPR Kota Langsa CK-15/APBK/LGS pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Langsa DAK / APBK 2010;15) Dokumen Pelelangan Umum (Pascakualifikasi) pekerjaan Jasa Kontruksi (Pemborongan) untuk paket pekerjaan Pembangunan Ruang Sidang DPR Kota Langsa Kode Paket CK/APBK/LGS sumber Dana DAK/APBK 2010;16) Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Langsa Nomor 20 Tahun 2010 tanggal 05 Juli 2010 tentang Pembentukan Panitia Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) pada Dinas Pekerjaan Umum kota Langsa Tahun Anggaran 2010;17) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor: 04/PAN-PHO/BAASTPP/ APBK/ CK/2010 tanggal 10 Nopember 2010;18) Peraturan Walikota Langsa Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota langsa Tahun 2010;19) Peraturan Walikota Langsa Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota langsa Tahun 2011;20) Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 07/SPK.PL/UM-SETDA/III/2010 tanggal 22 Maret 2010 Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Ruang Rapat DPRK Langsa dengan Nilai Kontrak Rp. 49.500.000,- (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);21) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 227/SPM/1.20.03/2010 tanggal 19 Agustus 2010;22) Print Out Rekening Koran Giro Nomor Rekening 040 01.05.900632-1 An. PT. Langsa Jaya Beutari Periode 01 Januari 2010 s/d 31 Desember 2011;23) Surat keputusan Walikota Langsa Nomor 206/900/2011 tanggal 27 April 2011 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kota Langsa Tahun 2011;24) Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nomor : 10 Tahun 2010 tanggal 05 April 2010 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Proyek Phisik dan Non Phisik pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Langsa Tahun Anggaran 2010;25) Surat keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nomor 09 Tahun 2010 tanggal 01 April 2010 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Penunjukan Langsung pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Langsa Tahun Anggaran 2010;26) Foto copy Laporan Hasil Evaluasi Penawaran yang telah di legalisir;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa SYAHRIL, SE BIN MUHAMMAD ILYAS, dk;7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1791 K/Pid.Sus/2015
Banding : 09/PID.Tipikor/2015/PT-BNA
Pertama : 23/PID.SUS/TPK/2014/PN Bna
Statistik5311