- Menyatakan Terdakwa ASEP HENDARMAN Als ASEP Bin MASWAN ALI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa ASEP HENDARMAN Als ASEP Bin MASWAN ALI oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ASEP HENDARMAN Als ASEP Bin MASWAN ALI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri???, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) bungkus plastic bening berisi Kristal putih narkotika jenis shabu sebesar 0,0532 yang merupakan sisa dari pemeriksaan laboratoris,
- 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam,
- 1 (satu) bungkus plastic bening,
- 1 (satu) buah pirek terbuat dari kaca,
- 1 (satu) buah cottonbud,
- 1 (satu) buah potongan sedotan plastic warna bening,
- 1 (satu) buah tas warna hitam,
- 1 (satu) buah bong alat hisap shabu yang terbuat dari botol plastic warna biru,
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 509/Pid.Sus/2018/PN Sgl |
|
Nomor | 509/Pid.Sus/2018/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oloan Exodus Hutabarat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joni Mauluddin Saputra, Br Hakim Anggota Vidya Andini Tuppu |
Panitera | Panitera Pengganti: Imam Mualimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 509/Pid.Sus/2018/PN Sgl
Statistik140