Putusan PT PALU Nomor 01/PDT/2014/PT.PALU |
|
Nomor | 01/PDT/2014/PT.PALU |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sabungan Parhusip |
Hakim Anggota | Mohamad Kadarisman, Dwi Hari Sulismawati |
Panitera | Isfa |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | ? Menerima permohonan banding dari penggugat konpensi / tergugat rekonpensi / pembanding ; ----------------------------------------------------------------------------------------- Dalam Eksepsi : ------------------------------------------------------------------------------------------ ? Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tolitoli tanggal 25 Juni 2013 nomor 28 / Pdt.G / 2012 / PN.Tli yang dimohonkan banding tersebut ; ------------------------------- Dalam Pokok Perkara : -------------------------------------------------------------------------------- Dalam Konpensi : ---------------------------------------------------------------------------------------- ? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tolitoli tanggal 25 Juni 2013 nomor 28 / Pdt.G / 2012 / PN Tli yang dimohonkan banding tersebut ; ----------------------------- ? Dengan mengadili sendiri : ------------------------------------------------------------------------ - Menolak gugatan penggugat / pembanding seluruhnya ; ---------------------------- - Menghukum penggugat / pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; ----------------------------- Dalam Rekonpensi : ------------------------------------------------------------------------------------ - Menolak gugatan penggugat / terbanding II dan III seluruhnya ; ---------------------- - Menghukum penggugat rekonpensi / terbanding II dan III untuk membayar biaya perkara dalam rekonpensi sebesar nihil ; --------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 01/PDT/2014/PT.PALU.zip
- Download PDF
- 01/PDT/2014/PT.PALU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3130 K/Pdt/2014
Pertama : 28_PDT_G_2012_PN_TLI
Banding : 01/PDT/2014/PT.Palu
Statistik6142