- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG TANGGAL 5 MARET 2020 NOMOR 1672/ PID.SUS/ 2019/ PN.TJK YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR KLASIFIKASI PASAL DAN MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 5 Maret 2020 Nomor 1672/ Pid.Sus/ 2019/ PN.Tjk yang dimintakan banding tersebut, sekedar klasifikasi pasal dan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 53/PID/2020/PT TJK |
|
Nomor | 53/PID/2020/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jesayas Tarigan |
Hakim Anggota |
Parlas Nababan, M.h encep Yuliadi |
Panitera | Rindra Yulizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD RISKI, AMD.KOM BIN SARIMIN (ALM) TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : MENGGUNAKAN PSIKOTROPIKA GOLONGAN IV SEBAGAIMANA DAKWAAN TUNGGAL JAKSA PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 3. MEMERINTAHKAN BAHWAPIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI, KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN, DISEBABKAN OLEH KARENA SI TERPIDANA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN HABIS; 4. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANGTERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.5000 ( LIMA RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa Muhammad Riski, Amd.Kom Bin Sarimin (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Menggunakan Psikotropika Golongan IV sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum; 2. menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Memerintahkan bahwapidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan oleh karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan habis; 4. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarangtersebut untuk selebihnya; 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5000 ( lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |