- Menyatakan Terdakwa ALFRET PONGGOHONG tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ALFRET PONGGOHONG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI??? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47.652.909,- (empat puluh tujuh juta enam ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus sembilan) dengan dikurangi uang titipan sejumlah Rp40.237.909,- (empat puluh juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus Sembilan rupiah), pada Rekening : RPL 050 KEJARI GORONTALO UTK PDT PERKARA yang ada di BRI cabang Gorontalo, maka uang pengganti yang harus dibayar setelah dikurangi uang titipan yang telah disetor sejumlah Rp7.415.000,- (tujuh juta empat ratus lima belas ribu rupiah), apabila terpidana tidak membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 6 bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai Rp47.652.909,- (empat puluh tujuh juta enam ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus sembilan rupiah);
- Foto Copy Dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2015 dengan Nomor DPPA SKPD: 1.03 01 01 15 04 5 2;
- Foto Copy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Kota Gorontalo Nomor: 990/PU.Kimp/27/Tahun 2015 tanggal 05 Januari 2015 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Gaji, Bendahara Pengelurana Pembantu Penerimaan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2015;
- Keputusan Walikota Nomor: 06/26/I/2015 tanggal 02 Januari 2015 tentang Pengangkatan Pejabat Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Gorontalo;
- Foto Copy Keputusan Kepala Dinas PU dan Kimpraswil Kota Gorontalo Nomor: 990/PU.KIMP/28/Tahun 2015 tanggal 05 Januari 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2015;
- Foto Copy Keputusan Walikota Nomor: 320/11/XII/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran SKPD dan Pemerintah Kota Gorontalo;
- Foto Copy 1 (satu) bundel Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Kontruksi Pekerjaan Rehabilitasi Bahu Jalan Jeruk;
- Foto Copy Summary report Rehabilitasi Bahu Jalan Jeruk dengan kode lelang 46685;
- Foto Copy Surat Tugas Nomor: 800/PU.KIMP/1298/IX/2015 tanggal 25 September 2015 untuk melaksanakan pengawasan pada pekerjaan Rehabilitasi Bahu Jalan Jeruk Kota Gorontalo TA. 2015;
- Foto Copy Surat Keputusan Walikota Nomor 142/II/IV/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Keputusan Walikota Nomor 44/II/I/2015 tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerima Pendapatan Asli Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo;
Putusan PN GORONTALO Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Gto |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dzulkarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Banelaus Naipospos.br Hakim Anggota Cecep Dudi Muklis Sabigin |
Panitera | Panitera Pengganti: Irene Pattiasina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : Dokumen Perencanaan 11. Dokumen Kontrak Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 050/591/Kontrak-SPK/DED/IV/2015 tanggal 30 April 2015 tentang kegiatan Perencanaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Pekerjaan DED Rehabilitasi/ Pemeliharaan Berkala Jalan (DAK Tambahan); 12. Engineering Estimated (E.E) program Pembangunan Jalan dan Jembatan Kegiatan Peningkatan Jalan (DAK Tambahan); Dokumen surat untuk Jalan Jeruk 13. Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor: 050/PU-KIMP/BM/1195/Kontrak-Dak-T/IX/2015 tanggal 22 September 2015 tentang kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan (Dak Tambahan) Pekerjaan Rehabilitasi Bahu Jalan Jeruk; 14. Foto Copy Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) LS SP2D Nomor: 4270/LS/1.03.01.01/2015 tanggal 02 Oktober 2015; 15. Foto Copy Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) LS SP2D Nomor: 6381/LS/1.03.01.01/2015 tanggal 05 Desember 2015; 16. Foto Copy Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) LS SP2D Nomor: 7973/LS/1.03.01.01/2015 tanggal 30 Desember 2015; 17. Foto Copy Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) LS SP2D Nomor: 3218/LS/1.03.01.01/2016 tanggal 01 Juli 2016; 18. Foto Copy Back Up Data fisik 100% Rehabilitasi Bahu Jalan Jeruk TA. 2015; 19. Foto Copy Laporan Pengujian Kuat Tekan (Quality Control) Beton Mutu K-250 pekerjaan Rehabilitasi Bahu Jalan Jeruk Kota Gorontalo; 20. Foto Copy Back Up Data Fisik 60,55% Jalan Jeruk; 21. Foto Visual Pekerjaan Jalan Jeruk Dokumen PHO 22. Foto Copy Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Bina Marga Tahun Anggaran 2015 Nomor: 050/851/SK/PHO-FHO/BID.BM/VI/2015 tanggal 23 Juni 2015 Tentang Pembentukan Panita Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PHO-FHO) Kegiatan-Kegiatan Bidang Bina Marga Dinas PU dan Kimpraswil Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2015; 23. Foto Copy Berita Acara Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over) Paket Pekerjaan Rehabilitasi Bahu Jalan Jeruk Tahun Anggaran 2015; 24. Foto Copy Berita Acara FHO pekerjaan Jalan Jeruk oleh CV. Mambers Utama; DOKUMEN ULP 25. Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan ULP Barang/ Jasa Pemerintah Kota Gorontalo; 26. Surat Penetapan Nomor: 602.1/PU.KIM/1041/VIII/2015 Tanggal 15 Agustus 2015; 27. Resume Hasil Evaluasi Rehabilitasi/ Pemeliharaan Berkala Jlan (DAK Tambahan) 28. Resume Hasil Evaluasi Rehabilitasi Bahu Jalan Jl. Jeruk 29. Berita Acara Hasil Pelelangan Rehabilitasi Bahu Jalan Jeruk No. 401/ULP-GTLO.KOTA/IX/2015 (Print out) 30. Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Rehabilitasi Bahu Jalan Jeruk No. 400/ULP-GTLO.KOTA/IX/2015 (Print out); 31. Berita Acara Klarifikasi Nomor: 480.b/ULP-GTLO.KOTA/X/2015 tanggal 14 Oktober 2015; 32. Penyerahan Dokumen Hasil Lelang Nomor: 505/ULP-GTLO.KOTA/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015 beserta lampirannya; 33. Foto copy daftar hadir pengkajian dokumen dan pengumuman lelang kegiatan paket-paket pekerjaan kebinarmagaan DAK Tambahan 2015. TAMBAHAN 34. Keputusan Kepala Dinas PU dan Kimpraswil Kota Gorontalo Nomor: 990/PU.KIMP/28/Tahun 2015 tanggal 05 Januari 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2015; 35. Gambar rencana program pembangunan jalan dan jembatan kegiatan peningkatan jalan (Dak Tambahan) Lokasi Kota Gorontalo; 36. Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) SP2D Nomor: 2302/LS/1.03.01.01/2015 tanggal 23 Juni 2015 untuk keperluan Pemb. Termin I Seb. 100% atas pekerjaan DED Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan (DAK) Tambahan Kota Gorontalo pada Binja Jasa Kosultasi Perencanaan TA. 2015 sesuai kontrak No. 050/591/Kontrak-SPK/DED/IV/2015 tanggal 30 April 2015; 37. Laporan Pendahuluan DED Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (DED DAK TAMBAHAN) Kota Gorontalo TA. 2015; 38. Laporan Ahkir DED Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (DED DAK TAMBAHAN) Kota Gorontalo TA. 2015; 39. Amandemen Nomor: 050/1493/AMAND-K/DAK.T/XII/2015 tanggal 3 Desember 2015 atas kontrak Nomor: 050/PU-KIMP/BM/1195/Kontrak-Dak-T/IX/2015 tanggal 22 September 2015; 40. As Build Drawing Rehabilitasi Bahu Jalan Jeruk TA. 2015; 41. Foto Visual pekerjaan Rehabilitasi Bahu Jalan Jeruk Kota Gorontalo TA. 2015; 42. Laporan hasil uji laboratorium Nomor: 363/UPTD-LAB/XI/2015 usulan penelitian oleh CV Sinar Mulia Job Mix Design Beton K-250 pekerjaan Rehabilitasi Bahu Jalan Jeruk; 43. Surat Kuasa Nomor: 39 tanggal 30 September 2015 dari Nyonya Amnawaty Dukalang selaku Direktur CV. Sinar Mulia kepada Tuan Alfrets Ponggohong selaku Penerima Kuasa untuk melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi Bahu Jalan Jeruk TA. 2015; 44. Laporan Harian Pekerjaan Rehabilitasi Bahu Jalan Jeruk; Tetap Terlampir dalam berkas perkara 9. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Gto
Statistik17097