- Menyatakan Terdakwa I NURCHASAN Bin DEMIN dan Terdakwa II H. M. ICHSAN Bin DJAFAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana turut serta membuat surat palsu ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun ;
- Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdawa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar copy legalisir kwitansi tanggal 17 Januari 1990 dan 7 Nopember 1990.
- 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Pendaftaran (kop surat PT. RESTABUN KARYA Jl. Jend. A. Yani No. 236 Surabaya), tertanggal 3 Maret 1990.
- 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Ikatan Jual-Beli Sementara (kop surat PT. RESTABUN KARYA Jl. Jend. A. Yani No. 236 Surabaya), tertanggal 6 Maret 1990.
- 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Ikatan Jual-Beli Sementara (kop surat PT. RESTABUN KARYA Jl. Jend. A. Yani No. 236 Surabaya), tertanggal 26 Maret 1990.
- 1 (satu) lembar copy legalisir Surat pendaftaran kop surat PT. RESTABUN KARYA Jl. Jend. A. Yani No. 236 Surabaya), tertanggal 18 Nopember 1991.
- 1 (satu) rangkap copy legalisir SHM No. 1509 Kel. Gunung Anyar Tambak atas nama H. MUHAMMAD CHINUN.
- 1 (satu) rangkap copy legalisir SHM No. 1510 Kel. Gunung Anyar Tambak atas nama H. MUHAMMAD CHINUN.
- 1 (satu) rangkap copy legalisir SHM No. 1672 Kel. Gunung Anyar Tambak atas nama H. MUHAMMAD CHINUN.
- 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Pengikatan Jual Beli Tanah Kaveling tanggal 5 Maret 1996.
- 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Pengikatan Jual Beli Tanah Kaveling tanggal 21 Maret 1996.
- 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Pengikatan Jual Beli Tanah Kaveling tanggal 28 Mei 1996.
- 1 (satu) rangkap copy legalisir Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Kaveling tanggal 04 Desember 1995 berikut Surat Pemberitahuan Objek Pajak.
- 1 (satu) rangkap copy legalisir Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Kaveling tanggal 04 Januari 1996 berikut Surat Pemberitahuan Objek Pajak.
- 1 (satu) rangkap copy legalisir Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Kaveling tanggal 12 Januari 1996 berikut Surat Pemberitahuan Objek Pajak.
- 1 (satu) rangkap copy legalisir Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Kaveling tanggal 06 Februari 1996 berikut Surat Pemberitahuan Objek Pajak.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Kaveling tanggal 4 Januari 1996.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Pernyataan HM. ADHY SUHARMADJI tanggal 04 Oktober 2012.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir Surat Pernyataan Persaksian Hak Milik Tanah Bekas Hak Yasan tanggal 02 Oktober 2012.
- 1 (satu) rangkap Fotocopy legalisir SHM No. 03264 Kel. Gunung Anyar Tambak atas nama AGOES SUHENY.
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir kutipan buku Letter C No. 1159 Kel. Gunung Anyar Tambak atas nama NURKHASAN P. ANSORY dan peralihannya.
- 2 (dua) lembar copy legalisir bukti penerimaan tanggal 31 Mei 2013.
Putusan PN SURABAYA Nomor 33/Pid.B/2019/PN Sby |
|
Nomor | 33/Pid.B/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Pujo Saksono |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Anne Rusiana, hakim Anggota 2: Dwi Purwadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara; Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1320 K/Pid/2019
Pertama : 33/Pid.B/2019/PN Sby
Statistik13936