- Menyatakan Terdakwa Chandra Putri Bone alias Anda, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaankumulatif kesatu Penuntut Umum tersebut;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan kumulatif kesatu Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Chandra Putri Bone alias Anda, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?penyalahgunaan narkotika golonganI bagi diri sendiri?sebagaimana dalam dakwaankumulatif kedua Penuntut Umum tersebut;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama1 (satu) tahun;
- MemerintahkanTerdakwamenjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Gorontaloselama 6 (enam) bulanyang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu)sachet plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah pipet kaca sisa pakai diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) alat hisap bong;
- 1 (satu) unit handphone oppo A1K warna hitam dengan nomor imei 1: 86549 8049 592876, nomor imei 2: 865498049592868;
- 1 lembar lakban warna hitam;
- 2 (dua) buah korek api gas,
- 1 buah tas merk L.B.J;
- Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00(lima riburupiah);
Putusan PN GORONTALO Nomor 122/Pid.Sus/2020/PN Gto |
|
Nomor | 122/Pid.Sus/2020/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ngguli Liwar Mbani Awang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwinson Nababan, Br Hakim Anggota Irwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapriadi Saridjan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2250 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 122/Pid.Sus/ 2020/PN Gto
Statistik8220