- MENYATAKAN PELAWAN ADALAH PELAWAN YANG BENAR;
- MENGABULKAN PERLAWANAN PELAWAN UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PELAWAN ADALAH ANAK DAN AHLI WARIS SAH DARI ALMARHUM DENIANTO WIRAWARDHANA, DAN KARENANYA BERHAK ATAS HARTA WARIS PENINGGALAN ALMARHUM DENIANTO WIRAWARDHANA;
- MENYATAKAN PARA TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III DAN TERLAWAN IV TIDAK BERKUALITAS SEBAGAI AHLI WARIS ALMARHUM DENIANTO WIRAWARDHANA, DAN KARENANYA PULA TIDAK BERHAK ATAS HARTA WARIS PENINGGALAN ALMARHUM DENIANTO WIRAWARDHANA;
- MENYATAKAN SURAT PANGGILAN TEGORAN (AANMANING) TERTANGGAL 24 APRIL 2015, SERTA PENETAPAN EKSEKUSI NOMOR: 07/EKS/2015/PN.JKT.UT. JO. NO.150/PDT/G/2009/PN.JKT.UT. JO. NO. 39/PDT/2010/PT.DKI. JO. NO.2264 K/PDT/2012. SEBAGAI PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG R.I. NO.634 PK/PDT/2015, TANGGAL 4 APRIL 2016. JO. PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG R.I. NO.2264 K/PDT/2012, TANGGAL 30 APRIL 2013. JO. PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA NO. 339 /PDT/2010/PT.DKI TANGGAL 30 MEI 2011. JO. PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NO. 150 /PDT.G /2009/ PN.JKT.UT. TANGGAL 19 JANUARI 2010 TERSEBUT TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN;
- MENOLAK PERLAWANAN PELAWAN UNTUK SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA TERLAWAN I, II, III DAN IV UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000.- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk sebagian;
- Menyatakan PELAWAN adalah anak dan ahli waris sah dari almarhum Denianto Wirawardhana, dan karenanya berhak atas harta waris peninggalan almarhum Denianto Wirawardhana;
- Menyatakan Para TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III dan TERLAWAN IV tidak berkualitas sebagai ahli waris almarhum Denianto Wirawardhana, dan karenanya pula tidak berhak atas harta waris peninggalan almarhum Denianto Wirawardhana;
- Menyatakan Surat Panggilan Tegoran (Aanmaning) tertanggal 24 April 2015, serta Penetapan Eksekusi Nomor: 07/Eks/2015/PN.Jkt.Ut. jo. No.150/Pdt/G/2009/PN.Jkt.Ut. jo. No. 39/Pdt/2010/PT.DKI. jo. No.2264 K/Pdt/2012. Sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung R.I. No.634 PK/PDT/2015, tanggal 4 April 2016. Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. No.2264 K/PDT/2012, tanggal 30 April 2013. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 339 /Pdt/2010/PT.DKI tanggal 30 Mei 2011. Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 150 /Pdt.G /2009/ PN.JKT.UT. tanggal 19 Januari 2010 tersebut tidak dapat dilaksanakan;
- Menolak Perlawanan Pelawan untuk selebihnya;
- Menghukum para Terbanding semula Terlawan I, II, III dan IV untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 188/PDT/2020/PT DKI |
|
Nomor | 188/PDT/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Haryono |
Hakim Anggota | Brsirande Palayukan, Achmad Yusak |
Panitera | Adang Suhendar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA TERLAWAN V DAN DAN PEMBANDING II SEMULA PELAWAN TERSEBUT; MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR 15/PDT.PLW/2018/PN JKT UTR TANGGAL 7 JANUARI 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI. MENOLAK EKSEPSI TERLAWAN I DAN TERLAWAN IV TERSEBUT; DALAM POKOK PERKARA. |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Terlawan V dan dan Pembanding II semula Pelawan tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 15/Pdt.Plw/2018/PN Jkt Utr tanggal 7 Januari 2019 yang dimohonkan banding tersebut? MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi. Menolak Eksepsi Terlawan I dan Terlawan IV tersebut; Dalam Pokok Perkara. |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 188/PDT/2020/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 188/PDT/2020/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.Plw/2018/PN .Jkt Utr
Banding : 188/PDT/2020/PT DKI
Statistik20281