- Menyatakan Para Terdakwa 1. Terdakwa Wice Robi als Robi Bandit Bin Alm. Awal Kasim; 2. Terdakwa Hendra als Goreng, dan 3. Terdakwa Deni Febrianto als Deden Bin Erianto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ??? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik bening yang terdapat shabu didalamnya dengan berat kotor 50.07 gram dan berat bersih 48,74 gram (dimusnahkan pada tahap penyidikan dengan berat 48,74 gram) sisanya dengan berat 0, 1 gram untuk barang bukti dipersidangan;
- 1 (satu) unit Sepedamotor merk jupiter mx warna biru hitam no pol BM 2156 QJ;
Putusan PN PEKANBARU Nomor 471/Pid.Sus/2020/PN Pbr |
|
Nomor | 471/Pid.Sus/2020/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahyudin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Iwan Irawan, Hakim Anggota Afrizal Hady |
Panitera | Panitera Pengganti: Seniwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) unit handphone merk starberry warna hitam; - 1 (satu) unit handphone merk samsung duos warna hitam; - 1 (satu) unit handphone merk samsung lipat warna merah hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00.-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 471/Pid.Sus/2020/PN Pbr
Statistik336