Putusan PTUN SERANG Nomor 08/G/2014/PTUN-SRG |
|
Nomor | 08/G/2014/PTUN-SRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | PERTANAHAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Mohamad Syauqie |
Hakim Anggota | 2. Dedy Kurniawan, 1. Baiq Yuliani |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | I. DALAM PENUNDAAN : Menolak permohonan Penggugat I dan Penggugat II mengenai Penundaan Pelaksanaan keputusan Tergugat berupa Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Nomor : 18/PBTL/BPN.36/XI/ 2013 tanggal 28 Nopember 2013 Tentang Pembatalan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 1129, 1130, 1131, 1146 Dan Nomor 1148/Babakan, Masing-Masing Seluas 890 M2, 4.080 M2, 1.060 M2, 2.015 M2, Dan 2.025 M2, Terletak Di Desa Babakan, Kecamatan Serpong (Sekarang : Setu), Kabupaten Tangerang (Sekarang : Kota Tangerang Selatan), Provinsi Banten. Sebagai Pelaksanaan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap; II. DALAM EKSEPSI : Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya ; III. DALAM POKOK PERKARA : 1. Menolak Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat I dan Penggugat II membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 08/G/2014/PTUN-SRG.zip
- Download PDF
- 08/G/2014/PTUN-SRG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 148 K/TUN/2015
Pertama : 08/G/2014/PTUN-SRG
Peninjauan Kembali : 106 PK/TUN/2016
Banding : 255/B/2014/PT.TUN.JKT
Statistik214129