Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 40-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2013 |
|
Nomor | 40-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2013 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pengrusakan barang dan penganiayaan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 17 April 2013 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Hidayat Manao, Kolonel Chk Nrp 33396 |
Hakim Anggota | Sinoeng Hardjanti, Kolonel Laut (kh/w) Nrp 10537/p, Bambang Aribowo, Kolonel Sus Nrp. 516764 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR NOMOR 07-K/PM.III-14/AD/II/2013 TANGGAL 7 MARET 2013, TERDAKWA I KOMANG NGURAH PEDES SUMARDANA, SERMA NRP. 607305, SEKEDAR MENGENAI PIDANA DAN PENULISAN JENIS BARANG BUKTI SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : A. MENGENAI PIDANANYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT : PIDANA : PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN. B. MENGENAI BARANG BUKTI YANG TERTULIS 1 (SATU) BUAH PARANG/PISAU BESAR PENULISANNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT : -1 (SATU) BILAH PARANG/PISAU BESAR. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer I Putu Gede Budiadi, SH. Mayor Chk NRP 522362.2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-14 Denpasar Nomor 07-K/PM.III-14/AD/II/2013 tanggal 7 Maret 2013, Terdakwa I Komang Ngurah Pedes Sumardana, Serma NRP. 607305, sekedar mengenai pidana dan penulisan jenis barang bukti sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :a. Mengenai pidananya menjadi sebagai berikut :Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan.b. Mengenai barang bukti yang tertulis 1 (satu) buah Parang/Pisau besar penulisannya menjadi sebagai berikut :-1 (Satu) bilah Parang/Pisau besar.Dirampas untuk dimusnahkan3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-14 Denpasar Nomor 07-K/PM.III-14/AD/II/2013 tanggal 7 Maret 2013 untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-14 Denpasar. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2013.zip
- Download PDF
- 40-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2013.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 07-K/PM.III-14/AD/II/2013
Banding : 40-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2013
Statistik6126