- Menolak Eksepsi Para Tergugat (Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X) untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum pasti Sertipikat Hak Milik Nomor 417/Dandangan atas nama R.Didit Suprastio, SE;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah atas bidang tanah seluas 1.675 M2 yang terletak di Kelurahan Dandangan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 417/ Dandangan atas nama R.Didit Suprastio, SE, setempat di kenal umum Jalan Kombes Pol. Duryat Kelurahan Dandangan Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jawa Timur;
- Menyatakan Para Tergugat (Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menguasai, menempati sebagian tanah hak Milik Penggugat dengan cara mendirikan bangunan diatas tanah hak milik Penggugat sertifikat Hak milik Nomor 417/ Dandangan tanpa se-izin atau persetujuan yang sah dari Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X) menyerahkan Penguasaan atas bagian tanah milik Penggugat yang dikuasai masing-masing Para Tergugat (Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X) kepada Penggugat secara suka rela tanpa syarat (tidak mendapat penggantian dalam bentuk apapun);
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X) mengosongkan dan membongkar sendiri bangunan Para Tergugat (Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X) yang berada diatas Tanah milik Penggugat sertifikat Hak Milik Nomor 417/Dandangan sejak Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X) secara tanggung renteng memberikan ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) sejak Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Para Penggugat dalam setiap harinya apabila tidak melaksanakan isi putusan perkara ini sejak Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.4.597.500 (empat juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Putusan PN KEDIRI Nomor 14/Pdt.G/2019/PN KDR |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2019/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Widodo Hariawan, Hakim Anggota Hendra Pramono |
Panitera | Panitera Pengganti: Novita Ningtyastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3027 K/Pdt/2020
Pertama : 14/Pdt.G/2019/PN.KDR
Statistik8014