Putusan PN BANYUWANGI Nomor 243/Pid.B/2013/PN.Bwi |
|
Nomor | 243/Pid.B/2013/PN.Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Penjudian |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Widarti |
Hakim Anggota | Bawono Effendi, Mh . I Wayan Gede Rumega |
Panitera | Haryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | PERTAMA :Bahwa meteka terdakwa I. Taufik Hidayat Als. Opek Bin Adnan dan terdakwa II. Wahyudianto Als Yuda bin Samsuri pada hari Rabu tanggal 30 januari 2013 sekitar pukul 00.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan anuari 2013, bertempat di rumah P. Sahuri masuk di Dusun Krajan, Desa dan Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Banyuwangi, Dengan Tanpa Hak Telah Dengan Sengaja Menawarkan atau Memberi Kesempatan Kepada Khalayak Umum untuk main judi atau Dengan Sengaja Turut Serta Dalam Perusahaan Untuk Itu, Dengan Tidak Perduli Apakah Untuk Menggunakan Kesempatan Adanya Susutau Syarat Atau Dipenuhinya Sesuatu Tata Cara, dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa bermula dari mereka terdakwa datang kesamping rumah P. Sahuri untuk melihat permainan bilyard yang dilakukan oleh beberapa orang yang para terdakwa juga tidak kenal satu sama lainnya;Bahwa selanjutnya mereka terdakwa sekira pukul 23.00 Wib hari selasa tanggal 29 Januari 2013 ikut main judi jenis bilyard dengan taruhan uang dengan dua orang yang mereka terdakwa tidak kenal ;Bahwa judi bilyard dilakukan dengan menggunakan kartu remi adalah berawal dari adanya kesepakatan dari 4 orang untuk besar taruhan masng ??? masing Rp. 5.000,- sehingga terkumpul uang Rp. 20.000,- untuk 4 orang pemain, selanjutnya satu set kartu remi berjumlah 50 kartu dikocok dan dibagikan kepada masing ??? masing pemain 7 lembar, dan sisa kartu ditaruh dipinggir meja bilyard, dan untuk urutan pemain pertama yang menyodok berdasarkan urutan kartu yang diambil untuk urutan, yang paling besar nilai kartu itulah yang menyodok pertama kali, selanjutnya pemain akan menyodok dan berusaha untuk memasukkan bola sesuai dengan nilai pada kartu yang dipegang oleh masing ??? masing pemain, da apabila lawan memasukkan bola yang angkanya sesuai dengan milik pemain lainnya, maka pemain lainnya akan ikut menurunkan/ membuka kartunya, dan pemain yang memasukkan bola dengan angka sesuai dengan nilai kartu pemain tersebut, maka pemain tersebut sebagai pemenangnya, demikian pula siapa pemian yang lebih dulu habis kartu reminya disebut sebagai pemain, dan berhak atas uang taruhan sebesar Rp. 20.000,- sekali main, hingga ditengah ??? tengah para pemain bermain judibilyard ditangkap oleh Polisi, sehingga para terdakwa ditangkap oleh Polisi, sedangkan lainnya berhasil melrikan diri ;Bahwa dalam judi bilyard dengan menggunakan kartu remi tersebut bersifat ntung ??? untungan dan bukan mengandalkan kepandaian dan keahlian ;Bahwa permainan judi bilyard yang dilakukan oleh para terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;Bahwa barang bukti yang dapat disita adalah kartu remi, uang tunai Rp. 142.000,-, 3 buah stik bilyard, 16 biji bola bilyard dan 1 buah meja bilyard ;Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke- 2 KUHP ;ATAUKedua:Bahwa meteka terdakwa I. Taufik Hidayat Als. Opek Bin Adnan dan terdakwa II. Wahyudianto Als Yuda bin Samsuri pada hari Rabu tanggal 30 januari 2013 sekitar pukul 00.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan anuari 2013, bertempat di rumah P. Sahuri masuk di Dusun Krajan, Desa dan Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Banyuwangi, Dengan Tanpa Hak Telah Dengan Sengaja Menawarkan atau Memberi Kesempatan Kepada Khalayak Umum untuk main judi atau Dengan Sengaja Turut Serta Dalam Perusahaan Untuk Itu, Dengan Tidak Perduli Apakah Untuk Menggunakan Kesempatan Adanya Susutau Syarat Atau Dipenuhinya Sesuatu Tata Cara, dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa bermula dari mereka terdakwa datang kesamping rumah P. Sahuri untuk melihat permainan bilyard yang dilakukan oleh beberapa orang yang para terdakwa juga tidak kenal satu sama lainnya;Bahwa selanjutnya mereka terdakwa sekira pukul 23.00 Wib hari selasa tanggal 29 Januari 2013 ikut main judi jenis bilyard dengan taruhan uang dengan dua orang yang mereka terdakwa tidak kenal ;Bahwa judi bilyard dilakukan dengan menggunakan kartu remi adalah berawal dari adanya kesepakatan dari 4 orang untuk besar taruhan masng ??? masing Rp. 5.000,- sehingga terkumpul uang Rp. 20.000,- untuk 4 orang pemain, selanjutnya satu set kartu remi berjumlah 50 kartu dikocok dan dibagikan kepada masing ??? masing pemain 7 lembar, dan sisa kartu ditaruh dipinggir meja bilyard, dan untuk urutan pemain pertama yang menyodok berdasarkan urutan kartu yang diambil untuk urutan, yang paling besar nilai kartu itulah yang menyodok pertama kali, selanjutnya pemain akan menyodok dan berusaha untuk memasukkan bola sesuai dengan nilai pada kartu yang dipegang oleh masing ??? masing pemain, da apabila lawan memasukkan bola yang angkanya sesuai dengan milik pemain lainnya, maka pemain lainnya akan ikut menurunkan/ membuka kartunya, dan pemain yang memasukkan bola dengan angka sesuai dengan nilai kartu pemain tersebut, maka pemain tersebut sebagai pemenangnya, demikian pula siapa pemian yang lebih dulu habis kartu reminya disebut sebagai pemain, dan berhak atas uang taruhan sebesar Rp. 20.000,- sekali main, hingga ditengah ??? tengah para pemain bermain judibilyard ditangkap oleh Polisi, sehingga para terdakwa ditangkap oleh Polisi, sedangkan lainnya berhasil melarikan diri ;Bahwa dalam judi bilyard dengan menggunakan kartu remi tersebut bersifat untung ??? untungan dan bukan mengandalkan kepandaian dan keahlian ;Bahwa permainan judi bilyard yang dilakukan oleh para terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;Bahwa barang bukti yang dapat disita adalah 1 (satu) kartu remi, uang tunai Rp. 142.000,-, 3 buah stik bilyard, 16 biji bola bilyard dan 1 buah meja bilyard ;Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis (1) ke- 2 KUHP ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 243/Pid.B/2013/PN.Bwi
Statistik272