- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02647, Surat Ukur No. 858/Mekarsari/2001, tanggal 04-10-2001, luas 2.884 M2;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02648, Surat Ukur No. 896/Mekarsari/2001, tanggal 04-10-2001, luas 462 M2;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02737, Surat Ukur No. 675/Mekarsari/2002, tanggal 30-01-2002, luas 257 M2;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 05734, Surat Ukur No. 3421/Mekarsari/2007, tanggal 22-11-2007, luas 126 M2;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 06178, Surat Ukur No. 3866/Mekarsari/2007, tanggal 22-11-2007, luas 500 M2,
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 06179, Surat Ukur No. 3867/Mekarsari/2007, tanggal 22-11-2007, luas 500 M2;
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 1398/Pdt.G/2017/PA.JP |
|
Nomor | 1398/Pdt.G/2017/PA.JP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Wasiat |
Kata Kunci | Wasiat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Ernida Basry |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Hafsah, Br Hakim Anggota Wawan Iskandar |
Panitera | Panitera Pengganti: Pahrurrozi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Membatalkan Wasiat yang dibuat alm. dr. Wismal di hadapan Notaris Surjadi, S.H., MKn., M.M., M.H. pada tanggal 3 Februari 2015; 3. Menyatakan Akta Wasiat No. 2 tanggal 3 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh Notaris Surjadi, S.H., MKn., M.M., M.H. 5 tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat; 4. Memerintahkan kepada Tergugat V (Syahrudin, S.H.), untuk menyerahkan atau mengembalikan semua Sertifikat kepemilikan benda atau objek wasiat (Asli) yang berada pada Tergugat V kepada Penggugat sekaligus tanpa syarat, antara lain: Yang semua sertifikat di atas atas nama dr. Wismal; 5. Menyatakan gugatan Penggugat yang berhubungan dengan kewarisan tidak dapat diterima; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya (putusan serta merta); 7. Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 9.541.000,- (sembilan juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1398/Pdt.G/2017/PA.JP
Peninjauan Kembali : 109 PK/Ag/2022
Banding : 84/Pdt.G/2019/PTA.JK.
Statistik370203