- Menyatakan Terdakwa I. Rio Chandra panggilan Rio Mudiak tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " menjual Narkotika Golongan I??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menyatakan Terdakwa II. Alek Medison Panggilan Alex tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaI. Rio Chandra panggilan Rio Mudiak oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaII. Alek Medison Panggilan Alex oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua)tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing-masing Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan masing-masing Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I Bukan Tanaman Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening;
- 1 (satu) buah kotak hitam yang berisikan 12 (dua belas) paket yang berisikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening;
- 1 (satu) buah kotak hitam yang berisikan plastik klip bening;
- 2 (dua) unit Handphone merk Samsung warna hitam putih;
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna gray;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam;
- Uang sebanyak Rp.1.600.000.-(satu juta enam ratus ribu rupiah)
Putusan PN SOLOK Nomor 59/Pid.Sus/2019/PN Slk |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2019/PN Slk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SOLOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldarada Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulfanurfitri, Br Hakim Anggota Afdil Azizi, Mkn |
Panitera | Panitera Pengganti: Ismed |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk Negara yang selanjutnya dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada masing-masing Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,-(tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4065 K/PID.SUS/2019
Pertama : 59/Pid.Sus/2019/PN.Slk
Statistik695