- Menolak Eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan hukum penggugat adalah ahli waris sah dari Ibrahim Fanlehi (alm) sebagai pemilik yang sah atas bidang tanah objek sengketa karena warisan;
- Menyatakan hukum SHM No. 913/1990 atas nama Ibrahim Fanlehi, ayah kandung Penggugat adalah sah;
- Menyatakan hukum Ibrahim Fanlehi (alm) adalah ayah kandung dari Penggugat;
- Menyatakan hukum para tergugat masuk dan menguasai bidang tanah objek sengketa dengan membangun rumah milik para tergugat tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin penggugat sebagai pemilik tanah objek sengketa karena ahli waris dari Bapak Ibrahim Fanlehi (Almarhum) adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan melanggar hak;
- Menyatakan hukum perbuatan para tergugat masuk dan menguasai bidang tanah objek sengketa dengan cara para tergugat menggusur dan/atau membajak bidang tanah objek sengketa dan menanam tanaman umur pendek dan umur panjang seperti jagung,ubi kayu dan pisang, mangga, nangka dan kelapa adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan melanggar hak;
- Menyatakan hukum perbuatan para tergugat yang tidak mengindahkan pencegahan penggugat dan terus melakukan kegiatan di atas bidang tanah objek sengketa adalah merupakan suatu perbuatan melawan hak dan melanggar hokum;
- Menyatakan hukum perbuatan para tergugat mengajukan permohonan pendaftaran tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Alor guna penerbitan sertifikat hak milik atas nama para tergugat atas tanah objek sengketa tanpa sepengetahuan Penggugat adalah merupakan suatu perbuatan melawan hak dan melanggar hukum;
- Menyatakan hukum tanah objek sengketa adalah sah milik penggugat adalah anak Kandung Bapak Ibrahim Fanlehi (Almarhum) berdasarkan bukti-bukti yang kuat dari segi hukum, maka seluruh surat-surat dalam bentuk apa pun yang diperoleh para tergugat untuk melegitimasi kepemilikan para tergugat atas bidang tanah objek sengketa tersebut dianggap tidak memiliki nilai-nilai pembuktian yang sah atas bidang tanah objek sengketa tersebut, maka haruslah dikesampingkan;
- Menyatakan hukum bahwa tujuan daripada penggugat mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Kalabahi adalah untuk menuntut pengembalian atau menyerahkan kembali bidang tanah objek sengketa yang sekarang berada dalam penguasaan Para Tergugat tanpa suatu alas hak yang sah dari segi hukum dari para tergugat kepada penggugat sebagai yang paling berhak;
- Menyatakan hukum bidang tanah objek sengketa yang merupakan milik Penggugat karena warisan dari Ibrahim Fanlehi (alm) ayah kandung Penggugat yang terletak di Lipa, RT.015/RW.005,Kelurahana Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor dengan luas lebih kurang 10 x 40 meter persegi = 400 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan tanah milik Osias Padalani;
- Selatan berbatasan dengan tanah milik Daniel Helung dan Otniel Magang;
- Timur berbatasan dahulu dengan tanah milik Samsudin Lawang sekarang dengan jalan setapak;
- Barat berbatasan dengan dahulu tanah milik Amina Rita dan Muhammad Kinanggi sekarang dengan tanah milik Penggugat; Diserahkan kepada Penggugat sebagai ahli waris dari Ibrahim Fanlehi (Alm) sebagai yang paling berhak;
Putusan PN KALABAHI Nomor 20/Pdt.G/2018/PN Klb |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2018/PN Klb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: I Wayan Yasa |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Yahya Wahyudi, hakim Anggota 2: I Made Wiguna |
Panitera | Panitera Pengganti: Agnes Fitalia Dami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 12. Menyatakan hukum tanah objek sengketa dengan luas lebih kurang 10 x 40 meter persegi = 400 meter persegi adalah merupakan satu kesatuan tanah sebagaimana termuat dalam Sertifikat SHM Nomor 913/20-9-1990 atas nama pemegang Hak Ibrahim Fanlehi (alm) ayah kandung Penggugat; 13. Menyatakan hukum bahwa, seluruh surat-surat ataupun bukti lain yang dimiliki oleh para tergugat untuk melegitimasi kepemilikan para tergugat atas bidang tanah objek sengketa tersebut dianggap tidak memiliki nilai-nilai pembuktian yang sah dari segi hukum, oleh karenanya maka haruslah dikesampingkan. 14. Menghukum para tergugat untuk menyerahkan/mengembalikan bidang tanah objek sengketa kepada penggugat sebagai yang paling berhak dalam keadaan semula/ kosong, secara sukarela ataupun secara paksa bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian; 15. Membebankan Para Tergugat, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp5.596.000,00 (lima juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); 16. Menolak selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2018/PN_Klb.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2018/PN_Klb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2018/PN Klb
Kasasi : 907 K/Pdt/2020
Banding : 87/PDT/2019/PT KPG
Statistik16364