Putusan PA PONOROGO Nomor 1759/Pdt.G/2013/PA.Po |
|
Nomor | 1759/Pdt.G/2013/PA.Po |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI GUGAT |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PA PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Moh. Aries |
Hakim Anggota | H.m. Yazid Al Fahri, Munirul Ihwan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. Dalam Konvensi :1. Mengabulkan gugatan Pengugat ;2. Menjatuhkan talak satu Ba'in Shughra dari Tergugat terhadap Penggugat 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ponorogo untuk mengirimkan Salinan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo ;II. Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;2. Menetapkan anak yang bernama ANAK KANDUNG binti TERGUGAT dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat Rekonvensi;3. Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah berupa bangunan rumah tinggal permanen seluas 330 M2, diatas tanah orang tua Tergugat Rekonvensi, yang terletak di Kabupaten Ponorogo, dengan batas-batas, sebelah utara Jl.Desa, sebelah timur, tanah rumah Bapak TETANGGA I, sebelah selatan, tanah rumah Ibu TETANGGA II, sebelah Barat tanah rumah bapak TETANGGA III, dan harta bersama tersebut setelah dikurangi dengan harta bawaan Penggugat Rekonvensi yang berupa berupa 3 daun pintu rumah depan dan gawang , pintu dan jendela kamar, blandar rumah, usuk, reng, almari rumah, dan kayu tendon air ;4. Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak mendapatkan seperdua dari harta bersama, setelah dikurangi harta bawaan Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut dalam angka 3 (tiga) ; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi, untuk membagi dua dan menyerahkan harta bersama tersebut setelah dikurangai harta bawaan Penggugat Rekonvensi secara natura, dan jika tidak bisa dibagi secara natura, maka harta tersebut dijual dimuka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai dengan bagiannya ; 5. Menolak selain dan selebihnya ;III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi :1. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sebesar sebesar Rp.1.791.000,-( satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0383/Pdt.G/2014/PTA.Sby
Kasasi : 513 K/Ag/2015
Pertama : 1759/Pdt.G/2013/PA.Po
Statistik5215