- Menyatakan Terdakwa I. SYAMSUDDIN ALS KESU BIN KANCIL, Terdakwa II. MARAOLIN ALS MARAO BIN RAJUD, Terdakwa III. SAHRI ROMADHON ALS AA? BIN SUTRISNO dan Terdakwa IV. SAHAT LUMBAN RAJA ALS OPUNG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan para Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. SYAMSUDDIN ALS KESU BIN KANCIL, Terdakwa II. MARAOLIN ALS MARAO BIN RAJUD, Terdakwa III. SAHRI ROMADHON ALS AA? BIN SUTRISNO dan Terdakwa IV. SAHAT LUMBAN RAJA ALS OPUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta dalam permainan judi di tempat yang dapat dikunjungi khalayak umum?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. SYAMSUDDIN ALS KESU BIN KANCIL, Terdakwa II. MARAOLIN ALS MARAO BIN RAJUD, Terdakwa III. SAHRI ROMADHON ALS AA? BIN SUTRISNO dan Terdakwa IV. SAHAT LUMBAN RAJA ALS OPUNG oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) set/kotak kartu remi merk gold fish;
- Uang sebesar Rp.855.000,- (delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan rincian:
- Pecahan Rp.100.000,- sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Pecahan Rp.50.000,- sebanyak 4 (empat) lembar;
- Pecahan Rp.20.000,- sebanyak 5 (lima) lembar;
- Pecahan Rp.10.000,- sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar;
- Pecahan Rp.5.000,- sebanyak 1 (satu) lembar.
Putusan PN PELALAWAN Nomor 63/Pid.B/2018/PN PLW |
|
Nomor | 63/Pid.B/2018/PN PLW |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Melinda Aritonang |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ria Ayu Rosalin, Mh hakim Anggota 2: Rahmad Hidayat Batubara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 8.Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.B/2018/PN_PLW.zip
- Download PDF
- 63/Pid.B/2018/PN_PLW.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 133/PID.B/2018/PT PBR
Kasasi : 1044 K/Pid/2018
Pertama : 63/Pid.B/2018/PN.Plw
Statistik7718