Putusan PN SOASIU Nomor - 2-Pid-SUS-2015-PN-SOS |
|
Nomor | - 2-Pid-SUS-2015-PN-SOS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SOASIU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -ferdinal |
Hakim Anggota | - Irwan Hamid. -erly Risanty. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa YUSRAN SAHNI ZAKARIA Alias YUS tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YUSRAN SAHNI ZAKARIA Alias YUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket sedang ganja kering di dalam kertas warna coklat dengan berat netto 62.2052 gram;- 47 (empat puluh tujuh) empel (paket kecil) ganja kering yang dibungkus dengan kertas warta coklat dengan berat netto 60,5423 gram;- 1 (satu) buah tas samping warna hitam dengan merk Fresterpack;Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor matic suzuki Hayate warna putih dengan nomor polisi DG 4994 MA;- STNK atas nama YUSRAN SAHNI JAKARIA; dikembalikan kepada Terdakwa YUSRAN SAHNI ZAKARIA Alias YUS;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_2-Pid-SUS-2015-PN-SOS.zip
- Download PDF
- -_2-Pid-SUS-2015-PN-SOS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19/PID.SUS/2015/PT TTE
Kasasi : 2444 K/PID.SUS/2015
Pertama : 02/Pid.Sus/2015/PN.Sos
Statistik8942