Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 779 K/Pdt.Sus-Pailit/2019 |
|
Nomor | 779 K/Pdt.Sus-Pailit/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | PAILIT |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | Sudrajad Dimyati, H. Panji Widagdo |
Panitera | Rafmiwan Murianeti |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BANK HSBC INDONESIA, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 08/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2019/ PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 16 Mei 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah Daftar (Pertelaan) Harta Pailit PT Sinarlestari Ultrindo (Dalam Pailit), tertanggal 16 April 2018;3. Menyatakan Harta berupa Tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 195/Desa Gesik, yang terletak di Kecamatan Cirebon Barat, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, atas nama Halim Wijaya merupakan harta pailit yang harus diserahkan kepada Penggugat selaku Tim Kurator PT Sinarlestari Ultrindo (Dalam Pailit) untuk dilakukan pemberesan lebih lanjut;4. Memerintahkan Tergugat I & Tergugat II agar tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 195/Desa Gesik, yang terletak di Kecamatan Cirebon Barat, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, atas nama Halim Wijaya diserahkan kepada Penggugat selaku Tim Kurator PT Sinarlestari Ultrindo (Dalam Pailit) untuk selanjutnya dilakukan pengurusan dan pemberesan;5. Menyatakan Penggugat selaku Tim Kurator PT Sinarlestari Ultrindo memiliki kewenangan untuk melakukan pengurusan, pemberesan, penjualan di muka umum/lelang ataupun di bawah tangan, menerima pembayaran, melakukan pembagian hasil penjualan tersebut kepada para Kreditor, serta kewenangan lain yang diberikan oleh Undang Undang Kepailitan dan PKPU kepada Penggugat terhadap seluruh Harta Pailit PT Sinarlestari Ultrindo (Dalam Pailit), baik yang berupa aset atas nama PT Sinarlestari Ultrindo (Dalam Pailit) maupun aset atas nama Tergugat II yang menjadi jaminan pelunasan utang kepada Para Kreditor PT Sinarlestari Ultrindo (Dalam Pailit);6. Memerintahkan Penggugat selaku Tim Kurator PT Sinarlestari Ultrindo (dalam pailit) untuk melakukan pengurusan, pemberesan, penjualan di muka umum/lelang ataupun di bawah tangan, menerima pembayaran, melakukan pembagian hasil penjualan tersebut kepada Para Kreditor, serta kewenangan lain yang diberikan oleh Undang Undang Kepailitan dan PKPU kepada Penggugat terhadap seluruh harta pailit PT Sinarlestari Ultrindo (Dalam Pailit), baik yang berupa aset atas nama PT Sinarlestari Ultrindo (Dalam Pailit) maupun aset atas nama Tergugat II yang menjadi jaminan pelunasan utang kepada Para Kreditor PT Sinarlestari Ultrindo (Dalam Pailit);7. Memerintahkan Tergugat I untuk mengeluarkan Surat pencoretan pendaftaran hak tanggungan (roya) yang membebani tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 195/Desa Gesik, yang terletak di Kecamatan Cirebon Barat, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, atas nama Halim Wijaya sebagaimana Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 04615/2017, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon pada tanggal 29 November 2017 berikut Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 510/2017, tertanggal 10 November 2017 yang dibuat di hadapan Lestari Widodo Wilujeng, PPAT/Notaris Kabupaten Cirebon untuk kemudian menyerahkannya kepada Penggugat;8. Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk menaati isi putusan perkara a quo;9. Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul sehubungan dengan perkara a quo;10. Menolak tuntutan selain dan selebihnya;3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 779_K/Pdt.Sus-Pailit/2019.zip
- Download PDF
- 779_K/Pdt.Sus-Pailit/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 779 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
Pertama : 08/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst
Statistik1494769