- Menyatakan Terdakwa Ema Tri Handito Alias Tri Bin Eko Haryono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SURAKARTA Nomor 273/Pid.B/2019/PN Skt |
|
Nomor | 273/Pid.B/2019/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sigit Pangudianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sunaryanto, M.hbr Hakim Anggota Sutedjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Sarwono. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI - 1 (satu) lembar bukti transfer ke rekening 3461795283 atas nama Ema Tri Handito sebesar Rp.2.000.000.000,- tanggal 27 Nopember 2016; - 1 (satu) lembar bukti transfer ke rekening 3461795283 atas nama Ema Tri Handito sebesar Rp.1.000.000.000,- tanggal 08 September 2017; - 1 (satu) lembar kwitansi terbilang Rp.2.000.000.000,- tertanggal 27 Nopember 2016; - 1 (satu) lembar kwitansi terbilang Rp.1.000.000.000,- tertanggal 08 September 2017; - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang dibuat oleh Ema Tri Handito tertanggal 27 Nopember 2016; - 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang dibuat oleh Ema Tri Handito tertanggal 08 September 2017; - 1 (satu) lembar Cek Bank Mandiri No. GO 497289 senilai Rp,2.000.000.000,-tertanggal 29 Nopember 2018 beserta penolakannya; - 1 (satu) lembar Cek Bank Mandiri No. GO 497288 senilai Rp,1.000.000.000,- tertanggal 29 Nopember 2018 beserta penolakannya; Dikembalikan kepada saksi RMH. Aryo Hidayat Adiseno, S.H., M.H. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 273/Pid.B/2019/PN Skt
Statistik910