Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2017/PN Gns |
|
Nomor | 18/Pid.Sus-Anak/2017/PN Gns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fr. Yudith Ichwandani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Memperhatikan ketentuan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak DAN Pasal 368 Ayat (1)Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dan ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;M E N G A D I L I :1. Menyatakan ANAK IMAM KHOIRUR ROZIKIN BIN ISMAIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MELAKUKAN ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL DAN PEMERASAN?2. Menjatuhkan pidana kepada ANAK IMAM KHOIRUR ROZIKIN BIN ISMAIL oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (Satu) Tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung di Pesawaran DAN mengikuti Pelatihan Kerja selama 2 (Dua) Bulan di Balai Pemasyarakatan Klas II Metro;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh ANAK IMAM KHOIRUR ROZIKIN BIN ISMAIL dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijalankan;4. Menetapkan ANAK IMAM KHOIRUR ROZIKIN BIN ISMAIL tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) potong baju lengan pendek warna pink garis-garis putih- 1 (Satu) potong celana pendek jeans warna biru mudaDikembalikan kepada ANAK KORBAN SELVIANA BINTI SABAHI6. Membebankan kepada ANAK IMAM KHOIRUR ROZIKIN BIN ISMAIL untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 ( Dua ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam sidang Hakim Anak Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada hari: SENIN, tanggal: 14 AGUSTUS 2017 oleh FRANCISKA YUDITH ICHWANDANI, S.H.,M.H selaku Hakim Anak, Putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Anak tersebut dibantu oleh IMAS LIASARI, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan dihadiri oleh TITIEN MAHARANI, S.H., Penuntut Umum Anak pada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Petugas Balai Pemasyarakatan Klas II Metro, Orangtua Anak serta dan dihadapan Anak tanpa didampingi Penasehat Hukumnya; Panitera Pengganti Hakim Anak IMAS LIASARI, S.H., M.H., Fr. YUDITH ICHWANDANI, S.H., M.H |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.Sus-Anak/2017/PN_Gns.zip
- Download PDF
- 18/Pid.Sus-Anak/2017/PN_Gns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus-Anak/2017/PN Gns
Statistik7163