- Menyatakan Terdakwa Bayu Prasetyo Bin Yahmintelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman?sebagaimana dakwaanalternatif keduaPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjaraselamapenjaraselama 5(elima) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agarTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(Satu)buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) lembar tisu berisikan:
- 1 (Satu) paket shabu dengan berat kotor 0,28 gram;
- 1 (Satu) paket shabu dengan berat kotor 0,58 gram;
- 1 (Satu) Unit Hp Samsung warna putih;
- Uang sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
- 1(satu)unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No Rangka MH1JFZ133KK146300;
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 252/Pid.Sus/2020/PN Pbu |
|
Nomor | 252/Pid.Sus/2020/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Karyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ikhsan, Br Hakim Anggota Iqbal Albanna |
Panitera | Panitera Pengganti: Jurmani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 252/Pid.Sus/2020/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 252/Pid.Sus/2020/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2498 K/PIDSUS/2021
Pertama : 252/Pid.Sus/2020/PN Pbu
Statistik6219