- Menyatakan TerdakwaKANDACONG bin H. LAUSENGterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaKANDACONG bin H. LAUSENGoleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), apabila pidana denda tersebut tidak mampu dibayar oleh Terdakwamaka dapat digantikan dengan menjalani pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkankepadanya;
- Memerintahkan agar Terdakwatetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2(dua) sachet kemasan plastic klip yang masing-masing berisi butiran Kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabudengan berat netto 0,0808gram yang tersisa 0,0504gram setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti 346/2020/NNF;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 2 (dua) buah timbangan digital warna silver;
- 2 (dua) buah alat hisap berupa bong;
- 2 (dua) buah korek api gas yang masing-masing terpasang sumbu;
- 1 (satu) buah tabung pireks;
- 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam dengan nomor sim card 0853 4083 6202;Dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN KOLAKA Nomor 76/Pid.Sus/2020/PN Kka |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2020/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Musafir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Basrin, Br Hakim Anggota Suhardin Z. Sapaa |
Panitera | Panitera Pengganti: La Ode Alisabir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6. Membebankan kepada Terdakwauntuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.Sus/2020/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 76/Pid.Sus/2020/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1040 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 76/Pid.Sus/2020/PN Kka
Statistik9734