Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 426/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 426/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel |
Para Pihak | ERWAN M. SENTANA, SH dan VENCE TITAWAEL, SH, Advokat-advokat pada ERWAN SENTANA & CO LAW FIRM, dahulu beralamat di Jl. H. Sodon No.18, Rt.001/Rw.03, Kel. Meruya Selatan, Kec. Kembangan Jakarta Barat sekarang beralamat di Jl. Ir. H. Juanda II No. 21 A, Jakarta Pusat 10120, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ; M e l a w a n1. FRANCISCO JAVIER GALI, Pemegang Paspor 422057412, Warga Negara Amerika Serikat, Pekerjaan Pengusaha, dahulu beralamat di Wisma Raharja Lt. 6, Zona A, Jl. Let. Jen. TB Simatupang Kav. 1, Cilandak Timur, Jakarta Selatan 12560, sekarang beralamat di The Capital Residence Tower Lantai 2, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : DEDY KURNIADI SH, MH., KHAERUL H. TANJUNG, SH, MH., KARTIKA RAHMAWATI, SH., PRIMA KUSUMAJAYA, SH., DANU FEBRIANTO, SH., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada DEDY KURNIADI & CO LAWYERS berkedudukan dan berkantor di Wisma Tugu Raden Saleh, 5th floor, Jalan Raden Saleh Raya No. 44 Jakarta 10330, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 25 September 2012 selanjutnya disebut TERGUGAT ;2. PT TUCAN PUMPCO SERVICES INDONESIA, beralamat di Wisma Raharja Lt. 6, Zona A, Jl. Let. Jen. TB Simatupang Kav. 1, Cilandak Timur, Jakarta Selatan 12560, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : DEDY KURNIADI SH, MH., KHAERUL H. TANJUNG, SH, MH., KARTIKA RAHMAWATI, SH., PRIMA KUSUMAJAYA, SH., DANU FEBRIANTO, SH., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada DEDY KURNIADI & CO LAWYERS berkedudukan dan berkantor di Wisma Tugu Raden Saleh, 5th floor, Jalan Raden Saleh Raya No. 44 Jakarta 10330, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 10 Agustus 2012, selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT ; |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 20 Juli 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -h Suprapto |
Hakim Anggota | Suwanto, Hj.siti Suryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :? Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum Kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana Surat No. 006 / TPSI / EMS-Esc / III / 2010, tertanggal 12 Maret 2010 tersebut adalah sah dan berharga;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi / ingkar janji;4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat dengan cara pembayaran secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut : (i) Biaya Fee / Honorarium Advokat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);Biaya Success fee sebesar 2 % (dua persen) dari US$ 1,542,962.75 (satu juta lima ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh dua point tujuh puluh lima sen Dolar Amerika Serikat), yaitu US$ 30,859.255,- (tiga puluh ribu delapan ratus lima puluh sembilan point dua ratus lima puluh lima sen Dollar Amerika Serikat);(ii) Denda Keterlambatan sebesar 6 % (enam persen) per tahun dari jumlah total kewajiban yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat, terhitung sejak tanggal 31 Maret 2010 sampai dengan dibayarkannya kewajiban Tergugat kepada Penggugat;(iii) Keuntungan yang diharapkan oleh Penggugat apabila menggunakan uang yang seharusnya dibayarkan oleh Tergugat, yakni sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);(iv) Biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat dalam rangka menuntut pelaksanaan kewajiban Tergugat termasuk dengan mengajukan gugatan ini, yakni sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.016.000,- (satu juta enam belas ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 426/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 426/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1180 K/Pdt/2014
Pertama : 426/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Statistik20153