- Menyatakan Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Membebaskan Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair selama 1 (satu ) bulan kurungan;
- Menghukum Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS membayar uang penganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.379.295.376,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah); dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, Terdakwa tidak membayar uang pengganti sebesar Rp379.295.376,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah)maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Peraturan Desa Runut Nomor 3 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapat dan Belanja Desa Runut Tahun Anggaran 2016 tanggal 19 April 2016 beserta lampirannya. (FC);
- Peraturan Kepala Desa Runut Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapat dan Belanja Desa Runut Tahun Anggaran 2016 tanggal 19 April 2016 beserta lampirannya. (FC);
- Buku Tabungan BRI Simpedes Nomor Rekening : 0119-01-002527-53-0, Alamat : Desa Runut. (FC);
- Buku Tabungan Bank NTT Flobamora Nomor Rekening : 002.02.01.008073-1, Nama : ADD Desa Runut. (FC);
- Buku Tabungan Bank NTT TabunganKu Nomor Rekening : 002.02.07.002617-9, Nama : BPMPD Desa Runut. (FC);
- Rekening Koran Bank BRI Nomor Rekening : 0119-01-002527-53-0, Periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016. (Asli);
- Rekening Koran Bank NTT Nomor Rekening : 002.02.01.008073-1, Periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016. (Asli);
- Rekening Koran Bank NTT Nomor Rekening : 002.02.07.002617-9, Periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016. (Asli);
- Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2016. (Asli);
- Keputusan Kepala Desa Runut Nomor 2/SK/DSR/2016 tentang Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Runut Tahun Anggaran 2016, tanggal 15 Mei 2016 beserta lampirannya. (Asli);
- Keputusan Kepala Desa Runut Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Runut, tanggal 10 Mei 2017 beserta lampirannya. (Asli);
- Rekomendasi Pencairan Dana Tunjangan Nomor : Pem.140/09/86/V/2016 tanggal 24 Mei 2016 kepada PT. Bank NTT Cabang Maumere sebesar Rp 51.300.000,- beserta lampirannya. (FC);
- Rekomendasi Pencairan Dana Pembangunan Nomor : Pem.140/09/86/VI/2016 tanggal 06 Juni 2016 kepada PT. Bank NTT Cabang Maumere sebesar Rp 58.670.601,- beserta lampirannya. (FC);
- Rekomendasi APBN Tahap I Nomor : Pem.140/09/99/VI/2016 tanggal 06 Juni 2016 kepada PT. BRI (Persero) Cabang Maumere sebesar Rp 400.985.000,- beserta lampirannya. (FC);
- Rekomendasi Pencairan Dana SILPA Nomor : Pem.140/09/99/VI/2016 tanggal 09 Juni 2016 kepada PT. BRI (Persero) Cabang Maumere sebesar Rp 60.820.411,- beserta lampirannya. (FC);
- Rekomendasi Pencairan Dana Tunjangan Nomor : Pem.140/09/168/VIII/2016 tanggal 25 Agustus 2016 kepada PT. Bank NTT Cabang Maumere sebesar Rp 24.900.000,- beserta lampirannya. (FC);
- Rekomendasi Pencairan Dana Tunjangan Nomor : Pem.140/09/403/XII/2016 tanggal 23 Desember 2016 kepada PT. Bank NTT Cabang Maumere sebesar Rp 123.600.000,- beserta lampirannya. (FC);
- Rekomendasi Pencairan Dana ADD Nomor : Pem.140/09/404/XII/2016 tanggal 23 Desember 2016 kepada PT. Bank NTT Cabang Maumere sebesar Rp 53.600.000,- beserta lampirannya. (FC);
- Kwitansi dari Bendahara Desa Runut kepada Petrus Kanisius untuk pembayaran titipan pengadaan Maubeler untuk SDN Napungbiri Pante 10 set, SDI Napungbiri 10 set dan SDK Ewa 15 set sebesar Rp 29.750.000,-, tanggal 10 Agustus 2016. (Asli);
- Kwitansi dari Bendahara Desa Runut kepada Petrus Kanisius untuk pembayaran pengadaan Hands Player 10 buah, pengadaan bahan ? bahan Tenun Ikat dan pengadaan Alat Tangkap Ikan sebesar Rp 67.340.000,-, tanggal 22 Oktober 2016. (Asli);
- Kwitansi dari Bendahara Desa Runut kepada Petrus Kanisius untuk pembayaran pengadaan APE Luar dan APE Dalam, pelatihan Komputer bagi Perangkat Desa Runut dan pengadaan Benih Holtikultura sebesar Rp 42.000.000,-, tanggal 29 Oktober 2016. (Asli);
- Slip Penarikan Bank BRI Nomor Rekening : 0119.01.002527-53-0, nama Pemilik Rekening : Desa Runut sebesar Rp 400.985.000,-, tanggal 21 Juni 2016. (Asli);
- Kwitansi dari Bendahara Desa Runut kepada Petrus Kanisius untuk pembayaran belanja kegiatan lanjutan rabat jalan Paudolor ? Bola Detun, Pengadaan Notebook / laptop dan pengadaan kloset sebesar Rp 227.987.100,-, tanggal 2 Juli 2016. (FC);
- Slip Penyetoran Bank NTT Nomor Rekening : 002.02.01.008073-1, nama Pemilik Rekening : ADD Desa Runut, sebesar Rp 16.000.000,-, tanggal 15 Juli 2016. (FC);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Pembelian ATK Kantor Desa sebesar Rp 1.813.550,- tanggal 5 Juni 2016. (Asli);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Pembelian ATK Kantor Desa sebesar Rp 973.150,- tanggal 5 Juni 2016. (Asli);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Transportasi Pembelian ATK Kantor Desa sebesar Rp 368.600,- tanggal 5 Juni 2016. (Asli);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Pembelian Listrik dan BBM sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 5 Juni 2016. (Asli);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Pembelian Perlengkapan Kantor Desa sebesar Rp 500.000,- tanggal 5 Juni 2016. (Asli);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Makan dan Minum BPD Desa Runut sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 7 Juni 2016. (Asli);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Tim Penyusun Rewiue RPJMDes TA. 2016 an. Akarius Aryanto, Cs sebesar Rp 4.500.000,- tanggal 8 Juni 2016. (Asli);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Konsumsi untuk Kegiatan Sosialisasi Hukum / Kamtibnas bagi 30 orang @ Rp 50.000,- sebesar Rp 1.500.000,- tanggal 9 Juni 2016. (Asli);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Transportasi untuk Kegiatan Sosialisasi Hukum/ Kamtibnas bagi 20 orang @ Rp 50.000,- sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 10 Juni 2016. (Asli);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Honorarium Instruktur untuk Kegiatan Sosialisasi Hukum / Kamtibnas bagi 2 orang @ Rp 500.000,- sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 10 Juni 2016. (Asli);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Sound System Desa sebanyak 1 set, sebesar Rp 8.000.000,- tanggal 10 Juni 2016. (Asli);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Pengadaan Meja Kerja untuk Kantor Desa sebanyak 5 buah @ Rp 1.000.000,-, sebesar Rp 5.000.000,- tanggal 11 Juni 2016. (Asli);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Pembelian Mic Kabel 1 Roll sebesar Rp 110.875,- tanggal 13 Juni 2016. (Asli);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Pembelian ATK untuk Kegiatan Penyusunan Perubahan APBDes 2015 sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 14 Juni 2016. (Asli);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Pembelian ATK untuk Kegiatan Review RPJMDes Tahun 2016 sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 14 Juni 2016. (Asli);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Pembelian ATK untuk Kegiatan Pelatihan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD sebesar Rp 200.000,- tanggal 14 Juni 2016. (Asli);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Makan dan Minum Rapat Desa sebesar Rp 130.875,- tanggal 15 Juni 2016. (Asli);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Honor Kepala Desa Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa sebesar Rp 3.000.000,- tanggal 16 Juni 2016. (Asli);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Tim Penyusun Perubahan APBDes TA. 2015 an. Yakobus Ronsali Jogo, Cs sebesar Rp 4.500.000,- tanggal 16 Juni 2016. (Asli);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Tim PTPKD an. Yakobus Ronsali Jogo, Cs sebesar Rp 9.000.000,- tanggal 16 Juni 2016. (Asli);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Makan dan Minum Penyusunan Review RPJMDes sebesar Rp 875.000,- tanggal 17 Juni 2016. (Asli);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Makan dan Minum Penyusunan Perdes RKPDes sebesar Rp 875.000,- tanggal 18 Juni 2016. (Asli);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Makan dan Minum Penyusunan Perdes APBDes Tahun 2016 sebesar Rp 875.000,- tanggal 20 Juni 2016. (Asli);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Makan dan Minum Sosialisasi Peraturan Desa sebesar Rp 875.000,- tanggal 20 Juni 2016. (Asli);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Alat Musik Gitar 2 buah @ Rp 1.000.000,-, sebesar Rp 2.000.000,- tanggal 24 Juni 2016. (Asli);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Pembelian Alat Musik Cassio 2 buah @ Rp 7.000.000,-, sebesar Rp 14.000.000,- tanggal 25 Juni 2016. (Asli);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Kegiatan TP ? PKK Desa Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 3.500.000,- tanggal 25 Juni 2016. (Asli);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Pembelian Bahan-bahan untuk Pembangunan Pagar Poskesdes Ewa sebesar Rp 420.600,- tanggal 26 Juni 2016. (Asli);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Pembelian Batu Merah sebanyak 5.000 buah @ Rp 600,- untuk Pembangunan Pagar Poskesdes Ewa sebesar Rp 3.000.000,- tanggal 26 Juni 2016. (Asli);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Pembelian Batu Pasang sebanyak 8 m3 @ Rp 185.000,- untuk Pembangunan Pagar Poskesdes Ewa sebesar Rp 1.480.000,- tanggal 26 Juni 2016. (Asli);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Pembelian Pasir Pasang sebanyak 16 m3 @ Rp 200.000,- untuk Pembangunan Pagar Poskesdes Ewa sebesar Rp 3.200.000,- tanggal 27 Juni 2016. (Asli);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Pembelian Semen Bosowa 40 Kg sebanyak 35 zak @ Rp 62.400,- untuk Pembangunan Pagar Poskesdes Ewa sebesar Rp 2.184.000,- tanggal 27 Juni 2016. (Asli);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Pembelian Bahan-bahan untuk Perluasan Posyandu Lodong sebesar Rp 520.000,- tanggal 28 Juni 2016. (Asli);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Pembelian Kayu Balok sebanyak 10 btg @ Rp 85.000,- untuk Perluasan Posyandu Lodong sebesar Rp 850.000,- tanggal 28 Juni 2016. (Asli);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Pembelian Kayu Gording sebanyak 27 btg @ Rp 50.000,- untuk Perluasan Posyandu Lodong sebesar Rp 1.350.000,- tanggal 29 Juni 2016. (Asli);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Pembelian Kayu Gording sebanyak 10 btg @ Rp 50.000,- untuk Rehap Posyandu Holak sebesar Rp 500.000,- tanggal 30 Juni 2016. (Asli);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Pembelian Peralatan dan Perlengkapan Kerja sebesar Rp 5.335.000,- tanggal 1 Juli 2016. (FC);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Pembelian ATK Penyusunan Perubahan APBDes 2016 sebesar Rp 1.000.000,- tanggal 1 Juli 2016. (FC);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Pembelian Material Lokal dan Non Lokal sebesar Rp 75.780.000,- tanggal 1 Juli 2016. (FC);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Pengadaan Papan Proyek 1 Ls sebesar Rp 200.000,- tanggal 1 Juli 2016. (FC);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Pembelian Material Non Lokal sebesar Rp 92.830.000,- tanggal 2 Juli 2016. (FC);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Pembelian Material Non Lokal (Pasir Pasang 150 M3 @ Rp 2
- 15.000,-) sebesar Rp 32.250.000,- tanggal 8 Juli 2016. (FC);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Pengadaan APE Luar untuk PAUD sebesar Rp 20.677.200,- tanggal 25 Juli 2016. (FC);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Pengadaan APE Dalam PAUD sebesar Rp 9.322.800,- tanggal 28 Juli 2016. (FC);
- Daftar Hadir Kegiatan Pembersihan Jalan Paudolor ? Boladetun hari Jumat tanggal 20 Mei 2016. (Asli);
- Daftar Hadir Rapat Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2016, tanggal 31 Mei 2016. (Asli);
- Daftar Hadir Rapat Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2016, tanggal 31 Mei 2016. (Asli);
- Daftar Hadir Rapat Monitoring Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, hari Senin tanggal 27 Juni 2016. (Asli);
- Daftar Hadir Sosialisasi Pembangunan Rabat Jalan Paudolor ? Boladetun, hari Sabtu tanggal 02 Juli 2016. (Asli);
- Daftar Hadir Pleno Pemaparan dan Verifikasi Kepesertaan JKN, hari Senin tanggal 17 Oktober 2016. (Asli);
- Daftar Hadir Rapat Koordinasi bagi Pasangan yang Belum Nikah, hari Selasa tanggal 25 Oktober 2016. (Asli);
- Daftar Hadir Rapat Pembahasan Raskin Tahap II, tanggal 11 November 2016.
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah rupiah).
Putusan PN KUPANG Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kpg |
|
Nomor | 64/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiska Dari Paula Nino |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gustap Paiyan Maringan Marpaung, Hakim Anggota Ibnu Kholik |
Panitera | Panitera Pengganti: Selfince Okt Laikopan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dikembalikan kepada yang berhak melalui Penuntut Umum; |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 64/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2232 K/PID.SUS/2018
Pertama : 64/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kpg
Statistik23184