Putusan PN DENPASAR Nomor 859/Pid.Sus/2014/PN Dps |
|
Nomor | 859/Pid.Sus/2014/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Made Suweda |
Hakim Anggota | Indria Miryani, I Gde Ginarsa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | --------------------------------------------M E N G A D I L I:---------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa Ir. I NYOMAN SUTRIA PUTERA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer?;---------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;----------------------------------------------------------- 3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada Putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Terdakwa melakukan tindak pidana lagi sebelum berakhirnya masa percobaan selama 1 (satu) tahun ;----------------------------------------------------------4. Menetapkan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------? 1 (satu) unit notebook merek Axioo ;----------------------------------------------------? 1 (satu) lembar Nota Penjualan tertanggal 23 Juli 2013 ;-------------------------- Dikembalikan kepada saksi Sumadi, SH ;---------------------------------------------? 1 (satu) unit notebook merek Acer V-5-131;-------------------------------------------? 1 (satu) lembar Nota Penjualan tertanggal 31 Oktober 2013 ;-------------------- Dikembalikan kepada saksi Bagus Suryo Baskoro alias Bagus ;----------------? 1 (satu) buah USB Flasdisk warna putih merek Kingstone 4 GB ;--------------- Dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------------------------------------------5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 859/Pid.Sus/2014/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 859/Pid.Sus/2014/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 27/PID.SUS/2015/PT.DPS
Pertama : 859/Pid.Sus/2014/PN.Dps
Statistik3617