Putusan PT JAKARTA Nomor 24/PDT/2016/PT.DKI |
|
Nomor | 24/PDT/2016/PT.DKI |
Para Pihak | PT.WH CERAMIC INDONESIA >< PT.DEKORINDO MANDIRI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ariansyah B. Dali P.. |
Hakim Anggota | Pramodana Kk. Atmadja Heru Pramono. |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat ;------------------------------------------------------------------------------------- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 376/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST tanggal 01 April 2015 yang dimohonkan banding dengan perbaikan sekedar mengenai Systematika amar putusan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut , -------------------------Dalam Konvensi :-----------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi :-------------------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi dari tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat kabur ;--------------------------------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara :----------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;-------------------------Dalam Rekonvensi :--------------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan penggugat dalam Rekonvensi tidak dapat diterima Dalam Konvensi dan dalam Rekonvensi :----------------------------------------------- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah ).-------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/PDT/2016/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 24/PDT/2016/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1875 K/Pdt/2017
Banding : 24/PDT/2016/PT.DKI
Pertama : 376/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst
Statistik6124