- Menyatakan Terdakwa PARNO Als PIUNG Bin SIMUN (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Rangkap Hasil Uadit Perusahaan tentang pemakaian Alat Berat Road Greader;
- Slip Gaji dari bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Maret 2018 An.IRWANTO;
- Slip Gaji dari bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Maret 2018 An.PARNO;
- Surat Perjanjian Diterima Bekerja An.IRWANTO;
- Surat Perjanjian Diterima Bekerja An. PARNO ;
- 22 (dua puluh dua) Lembar Kartu Kerja Kenderaan Road Greader sejak bulan Januari Tahun 2016 s/d bulan Desember Tahun 2016 Operator An.IRWANTO dan Helper An.PARNO;
- 28 (dua puluh delapan) Lembar Kartu Kerja Kenderaan Road Greader sejak bulan Januari Tahun 2017 s/d bulan Februari Tahun 2018 Operator An.IRWANTO dan Helper An.PARNO;
- 28 (dua puluh delapan) buah Buku Jurnal Pos Securyti PT.Ramaha Jaya Pramukti sejak bulan Januari tahun 2016 s/d Buan Maret 2018;
- 1 (Satu) buah Alat Pengukur Waktu Alat Berat Road Greader atau disebut dengan HM (Houer Mater) / BU;
Putusan PN BANGKINANG Nomor 312/Pid.B/2018/PN Bkn |
|
Nomor | 312/Pid.B/2018/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meni Warlia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Fadil, Br Hakim Anggota Ferdian Permadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nova R Sianturi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (dipergunakan dalam perkara lain An. IRWANTO Als LENGGANG Bin SURATMAN (Alm)). 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 312/Pid.B/2018/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 312/Pid.B/2018/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 312/Pid.B/2018/PN Bkn
Statistik5714