Putusan PN GORONTALO Nomor 281/Pid.B/2017/PN Gto |
|
Nomor | 281/Pid.B/2017/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | PIDANA UMUM - PEMBUNUHAN |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ngguli Liwar Mbani Awang |
Hakim Anggota | Chysni Isnaya Dewi, Muhammad Hambali |
Panitera | Mansyur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa IRFAN R. KUDE alias IKU tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pertama Primer;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pertama Primer Penuntut Umum;3. Menyatakan Terdakwa IRFAN R. KUDE alias IKU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PEMBUNUHAN??? sebagaimana dakwaan Pertama Subsider;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa:??? 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 27 cm gagang kayu 12 cm dan mata pisau 15 cm haruslah dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi;??? 1 (satu) buah HP Merk OPPO Warna Hitam, 2 (Dua) buah Kaus Korban, 1 (satu) buah Celana Korban dan 1 (satu) Buah Dompet Warna Cokelat dikembalikan kepada saksi Lidyawati Mahmud;??? 1 (satu) Unit Mobil Avanza warna abu-abu Polisi DM 1908 BD dan 1 (satu) Buah Kunci Mobil Avanza dikembalikan kepada saksi Ismail Puluhulawa;??? 1 (satu) Buah Motor Yamaha Jupiter MX warna abu-abu dengan Nomor Polisi DM 3881 AF, 1 (satu) Buah Kunci Motor Yamaha Jupiter MX, 1 (satu) Buah STNK Motor Jupiter MX an. SULASTRI ANWAR, 1 (satu) Buah Kaus, 1 (Satu) Buah Jaket warna abu-abu dan 1 (satu) Buah HP NOKIA Warna Hitam, dikembalikan kepada terdakwa melalui saksi Sulastri Anwar.8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 281/Pid.B/2017/PN Gto
Pertama : 281
Statistik5921