Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 158/PID.SUS/2014/PN.RKB |
|
Nomor | 158/PID.SUS/2014/PN.RKB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | menyalahgunakannarkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rikatama Budiyantie |
Hakim Anggota | - Diah Astuti Miftafiatun, - Anisa P. Duswara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | -------------------------------------M E N G A D I L I---------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD JOHARUDIN als JO bin UNDAN GOJALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRINYA SENDIRI;----------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;----------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa:--------------------------------------------------------- 3 (tiga) linting kertas warna putih berisikan ganja berat netto seluruhnya 0,8567 gram dan sisa pemeriksaan Lab BNN RI dengan berat netto 0,6586 gram;------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bungkus rokok Merk Class Mild beserta kertas vahvir merk Burung Hantu;----------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) Jaket warna hitam sebelah kanan merk HARDCORE REAST AND PEACE;----------------------------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------------- HP merk Nokia Model 103 type RM 647 warna hitam berikut simcard 3 No.089633276379;----------------------------------------------------------------------Dirampas untuk Negara;------------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 583 K/Pid.Sus/2015
Banding : 130/PID/2014/PT.BTN
Pertama : 158/Pid.Sus/2014/PN.Rkb
Statistik376