Putusan PN TARAKAN Nomor 353/Pid.B/LH/2017/PN TAR |
|
Nomor | 353/Pid.B/LH/2017/PN TAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Konservasi SDA Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendra Yudhautama |
Hakim Anggota | Hendrywanto Mesak Keluanan Pello, Yudhi Kusuma Anugroho Putra |
Panitera | M.oleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI : Menyatakan Terdakwa DOMINGGUS UMBU ROBAKA Anak dari YEREMIAS BILI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja mengeluarkan bagian satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di Indonesia??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah patahan gading gajah;Dirampas untuk Negara untuk diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur; 1 (satu) buah tas punggung merk The North Face warna merah;Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2017 |
Kaidah | Yurisprudensi (vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 143/Pid/1993, tanggal 27 April 1994 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 572/K/Pid/2003, tanggal 12 Februari 2004) yakni : tujuan pemidanaan bukan sebagai balas dendam, namun pemidanaan tersebut benar-benar proporsional dengan prinsip edukatif, korektif, preventif dan represif; |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/PID/2018/PTSMR
Pertama : 353/Pid.B/LH/2017/PN TAR
Statistik46970