Putusan PN BEKASI Nomor 530 /Pdt.G/2014/PN.Bks. |
|
Nomor | 530 /Pdt.G/2014/PN.Bks. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | KASASI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tumpal Napitupulu |
Hakim Anggota | I Gede Mayun, Denny Lumban Tobing |
Panitera | Herry Hadi Prayitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PERKARA POKOKDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat VI untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA.- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan Tergugat I, II, III dan IV telah melakukan perbuatan melawan hukum ;- Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli No. 2, tanggal 1 Desember 2005, Akta Pengikatan Jual Beli No. 2, tanggal 1 Desember 2005 dan Akta Pengikatan Untuk JuaI Beli No. 49 tanggal 24 Februani 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Edi Priyono, SH., adalah sah menurut hokum dan mengikat para pihak didalamnya ; - Menyatakan Penggugat sebagai satu-satunya pihak yang sah dan berhak atas sebidang tanah seluas 7.515 M2 berdasarkan SHM No.472/Desa Pejuang, atau SHM. No. 6116/Pejuang yang terletak di Kelurahan Pejuang, Kecamata Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, dimana batas-batas tanah tersebut dapat dirinci sebagai berikut: Sebelah Utara : Jalan Harapan Indah, Sebelah Timur : Saluran Air, Sebelah Selatan : Saluran Air, Sebelah Barat : Taman. - Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat Ill, dan Tergugat IV dan/ atau pihak-pihak lain yang tidak berhak atas tanah sengketa untuk mengosongkan dan mengembalikan sebidang tanah yang tercatat dalam SHM No. 472/ Desa Pejuang atau SHM. No. 6116/Pejuang, seluas 7.515 M2 (tujuh ribu tujuh ratus lima belas meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat kepada Penggugat selaku Pemilik yang sah atas tanah sengketa dalam keadaan kosong dan seperti keadaan semula.- Menghukum para Tergugat dan Para Turut Tergugat dihukum untuk tunduk, patuh dan melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo ;- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM PERKARA INTERVENSI.- Menyatakan gugatan Para Penggugat Intervensi tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA dan PERKARA INTERVENSI - Menghukum Para Tergugat Dalam Perkara Pokok dan Para Penggugat Intervensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung menanggung sebesar Rp. 5.236.000,- (lima juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 530 /Pdt.G/2014/PN.Bks.
Statistik33932