Putusan PN MAKALE Nomor 37/Pdt.G/2012/PN.MKL |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2012/PN.MKL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 22 Mei 2012 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yance Bombing |
Hakim Anggota | Indra Meinantha Vidi, Rudy Setyawan |
Panitera | Yuli Situru |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa yakni separuh sawah TO??? BULALA??? beserta 3 (tiga) petak sawah kecil bagian dari sawah TO??? BULALA??? kemudian tanah kering di sebelah utara sawah TO??? BULALA???, tanah kering di sebelah timur sawah TO??? BULALA??? yang kesemuanya itu adalah satu kesatuan dengan sawah TO??? BULALA???, yang terletak di Kampung Ratte Talonge, Lembang Ratte Talonge, Kecamatan Saluputti, Kabupaten Tana Toraja, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara : berbatas dengan jalan raya ;- Selatan : berbatas dengan sawah DATU SIRENDEN ;- Timur : berbatas dengan kebun MAMA DESI ;- Barat : berbatas dengan sawah milik Y. SAU dan sawah DATU SIRENDEN ;Adalah harta peninggalan dari almarhum LIMBONG yang jatuh waris kepada ahli warisnya yang sah ;3. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah salah satu ahli waris dari almarhum LIMBONG ;4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mau mengembalikan tanah/sawah sengketa tersebut kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;5. Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan atau mengembalikan tanah / sawah sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat, bila perlu dengan bantuan alat negara (Polri), kemudian diurus sebagai harta peninggalan yang belum terbagi ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.001.000,- (satu juta seribu rupiah) ;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pdt.G/2012/PN.MKL.zip
- Download PDF
- 37/Pdt.G/2012/PN.MKL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 74 PK/PDT/2017
Pertama : 37/Pdt.G/2012/PN.MKL
Kasasi : 3083 K/Pdt/2013
Kasasi : 3091 K/Pdt/2013
Lainnya : 236/PDT/2010/PT.MKS.
Lainnya : 59/Pdt.G/2009/PN.Mkl.
Lainnya : 59/Pdt.G/ 2009/PN.Mkl.,
Banding : 57/PDT/2013/PT.MKS
Statistik10421