Putusan PN PEKANBARU Nomor 110/Pdt.G/2015/PN Pbr |
|
Nomor | 110/Pdt.G/2015/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mangapul Manalu |
Hakim Anggota | Yuzaida, Editerial |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat I tersebut diatas;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Riwayat Penguasaan/Pengolahan Tanah (SKRPPT) No : 114/590/LS/2013 atas nama Djanuar;3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan bahwa semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;Surat Keterangan Riwayat Penguasaan/Pengolahan Tanah (SKRPPT) No : 114/590/LS/2013, yang dikeluarkan oleh Lurah Sail dan diketahui oleh Camat Tenayan Raya tertanggal 19 Juni 2013;Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang (STPL-KB) No : SK/168/II/2012/Riau/Unit III SPKT Polresta tanggal 23 Februari 2012;Surat Ganti Kerugian No : 04/21-a/1972 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Sail tertanggal 09 Januari 1972;Surat keterangan RT 04 RW 06 Kel. Sail Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru No : 218/04/LS/2015;\5. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan Surat Keterangan Riwayat Penguasaan/Pengolahan Tanah (SKRPPT) No : 114/590/LS/2013 atas nama Djanuar seluas 3.360 M yang terletak dahulu di Jl. Harapan Raya RT 04 RW 06 Kel. Sail Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru, sekarang dikenal Jl. Imam Munandar RT 04 RW 06 Kel. Sail Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru, dengan batas-batas sempadan sebagai berikut:Sebelah Utara, berbatas dengan tanah Suardi Mulyono (Alm) Hj. Emi ukuran : 42 M;Sebelah Selatan, berbatas dengan tanah Jl. Harapan Raya/Jl. Imam Munandar ukuran : 42 M;Sebelah Barat, berbatas dengan tanah Gang/Jalan ukuran : 80 M;Sebelah Timur, berbatas dengan tanah M. Norman/Syufriadi ukuran : 80 M;6. Menghukum Tergugat I, III dan IV yang telah menguasai sebidang tanah milik Penggugat atau siapa saja yang ada diatas tanah milik Penggugat agar mengembalikannya dalam keadaan kosong dan menyerahkan kepada Penggugat;7. Menghukum Tergugat I,III, IV secara tanggung rentang membayar uang paksa (Dwongsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan untuk memenuhi putusan ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap(in kracht van gewijsde);8. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV serta Turut Tergugat I dan II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;9. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini hingga kini ditaksir sebesar Rp. 3.126.000 (tiga juta seratus dua puluh enam ribu rupiah);10. Menolak Gugatan untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1464 K/Pdt/2017
Banding : 112 /PDT/2016/PT PBR
Pertama : 110/Pdt.G/ 2015/PN.Pbr
Statistik8311