- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANJUNGKARANG NOMOR 1234/ PDT.G/2018/PA.TNK. TANGGAL 19 FEBRUARI 2019 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 14 JUMADIS TSANIYAH 1440 HIJRIYYAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING SEBAGIAN;
- BINTI EKO HERU SUSILO);
- SONI KURNIAWAN BIN HIFNI DJUPRI, B.SC UNTUK MENJENGUK, BERTEMU, MENGAJAK JALAN-JALAN, DAN MEMBERI KASIH SAYANG KEPADA ANAK TERSEBUT ATAS SEPENGETAHUAN/IZIN PENGGUGAT/TERBANDING SELAMA TIDAK MENGGANGGU AKTIFITAS DAN KEPENTINGAN ANAK SERTA SELALU BERMUSYAWARAH UNTUK MENENTUKAN PENDIDIKAN DAN MASA DEPAN ANAK YANG LEBIH BAIK;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR NAFKAH PEMELIHARAAN ANAK (HADLANAH) ATAS ANAK PENGGUGATDAN TERGUGAT YANG BERNAMA QAILA MICHELLIA QURNIAWAN BINTI SONI KURNIAWAN SEJUMLAH RP 1.500.000,- (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULANNYA SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MANDIRI, DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN BIAYA INSIDENTIL LAINNYA, DIBERIKAN MELALUI PENGGUGAT;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP 511.000,- (LIMA RATUS SEBELAS RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING/TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING SEBESAR RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tanjungkarang Nomor 1234/ Pdt.G/2018/PA.Tnk. tanggal 19 Februari 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Jumadis Tsaniyah 1440 Hijriyyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding sebagian;
- binti Eko Heru Susilo);
- Soni Kurniawan bin Hifni Djupri, B.SC untuk menjenguk, bertemu, mengajak jalan-jalan, dan memberi kasih sayang kepada anak tersebut atas sepengetahuan/izin Penggugat/Terbanding selama tidak mengganggu aktifitas dan kepentingan anak serta selalu bermusyawarah untuk menentukan pendidikan dan masa depan anak yang lebih baik;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah pemeliharaan anak (hadlanah) atas anak Penggugatdan Tergugat yang bernama Qaila Michellia Qurniawan binti Soni Kurniawan sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, di luar biaya pendidikan, kesehatan dan biaya insidentil lainnya, diberikan melalui Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk selebihnya;
- Membebankan Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp 511.000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 0014/Pdt.G/2019/PTA.Bdl |
|
Nomor | 0014/Pdt.G/2019/PTA.Bdl |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Imamuddin |
Hakim Anggota | A. Muthi Brdadang Syarif |
Panitera | Abdul Rifai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0014/Pdt.G/2019/PTA.Bdl
Statistik1430