Putusan PN DENPASAR Nomor 21 /Pid.Sus.TPK /2016/PN.Dps |
|
Nomor | 21 /Pid.Sus.TPK /2016/PN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | I Wayan Sukanila, Hartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa I GEDE T. BAKTIYASA, SH. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah? melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut?, sebagaimana dalam Dakwaan KESATU 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I GEDE T. BAKTIYASA, SH. dengan pidana penjara 4 ( empat ) tahun 6 (enam) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp 200.000.000, ( dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;3. Menyatakan pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tersebut, dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang dijalani Terdakwa ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :1. Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem Nomor 820 / 01 / Kepeg / PDAM tentang Pengangkatan Sebagai Pegawai Tetap Pada Perusahaan Daerah Air Minum KabupatenKarangasem tanggal 10 Janurari 2014 atas nama I Made Parsayasa, ST.;2. Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem Nomor 820 / 02 / Kepeg / PDAM tentang Pengangkatan Sebagai Pegawai Tetap Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasemtanggal 10 Janurari 2014 atas nama Ida Bagus Nyoman Sudirga Wisnawa, ST.;3. Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem Nomor 820 / 03 / Kepeg / PDAM tentang PengangkatanSebagaiPegawai Tetap Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasemtanggal 10 Janurari 2014 atas nama Ni Ketut Budiantari Dewi, SE;4. Fotocopy legalisir Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem Nomor 820 / 05 / Kepeg / PDAM tentang Pengangkatan Sebagai Pegawai Tetap Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem tanggal 16 Janurari 2014 atas nama I Ketut SudanaWirata.;5. Draft Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem Nomor 820 / 06 / Kepeg / PDAM tentang Pengangkatan SebagaiPegawai Tetap Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasematas nama I Nengah Kasih.;Dikembalikan kepada PDAM Kab. Karangasem melalui saksi NI PUTU DHARMAWATI, SH6. Buku catatan Jadwal Pelatihan;7. Buku tabungan Bank BRI dengan nomor rekening 461401008917537 atas nama Ni Putu Dharmawati;8. Rekening Koran Bank BRI dengan nomor rekening 461401008917537 atasnama Ni Putu Dharmawati;Dikembalikan kepada saksi NI PUTU DHARMAWATI, SH;9. Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem Nomor 862.1 / 16 / PDAM / II / 2015 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Saudara I Ketut Mudita Sebagai Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Karangasem tanggal 09 Februari 2015atas nama I Ketut Mudita;Dikembalikan kepada I KETUT MUDITA;10. Bukti tanda penyetoran Bank BRI dari I Made Parsayasa ke Ni Putu Dharmawati sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) tanggal13 Januari 2014; 11. Bukti tanda penyetoran Bank BRI dari Ni Ketut Budiantari Dewi ke Ni Putu Dharmawati sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) tanggal13 Januari 2014;Tetap terlampir dalam berkas;12. Surat Keputusan Bupati Nomor 450 / HK / 2014 tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem tanggal 04 Agustus 2014 atas nama I Gede. T. Baktiyasa, SH.;13. Surat Keputusan Bupati Nomor 250 / HK / 2010 tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem tanggal 10 Agustus2010 atas nama I Gede. T. Baktiyasa, SH.;Dikembalikan kepada Sekretariat Pemda kabupaten Karangasem melalui Ir. I GEDE ADNYA MULYADI, Msi.6. Memerintahkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21_/Pid.Sus.TPK_/2016/PN.Dps.zip
- Download PDF
- 21_/Pid.Sus.TPK_/2016/PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/PID.SUS TPK/2017/PT.DPS
Pertama : 21/Pid.Sus.Tpk/2016/PN.Dps
Statistik12075