Putusan PA BONDOWOSO Nomor 1437/Pdt.G/2016/PA.Bdw |
|
Nomor | 1437/Pdt.G/2016/PA.Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PA BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Muslich |
Hakim Anggota | Harun Jp, M.hi., H. Imam Khusaini |
Panitera | Atik Yuliana |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan konpensi penggugat konpensi/tergugat rekonpensi untuk sebagian ;2. Menetapkan menurut hukum harta benda tersebut di bawah ini sebagai harta bersama (gono-gini) penggugat konpensi/tergugat rekonpensi dengan tergugat konpensi/penggugat rekonpensi :a. Angsuran KPR PT. Bank Mandiri Cabang Bondowoso atas sebidang tanah beserta bangunan tipe 65 di Perumahan Kademangan Asri Regency Blok B-2 No. 2 (B2-02) terhitung sejak bulan Mei 2013 sampai dengan bulan Agustus 2016 (40 bulan) sejumlah Rp. 168.313.137,- (seratus enam puluh delapan juta tiga ratus tiga belas ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah) ;b. 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia, tipe Sporty, warna Hitam, nomor polisi P 1153 DE, tahun 2012, BPKB atas nama Rivan Febrian. 3. Menetapkan bagian masing-masing penggugat konpensi/tergugat rekonpensi dan tergugat konpensi/penggugat rekonpensi adalah (seperdua/setengah) dari harta bersama (gono-gini) sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 2 huruf a dan b tersebut di atas ;4. Menghukum tergugat konpensi/penggugat rekonpensi untuk membagi dan menyerahkan (seperdua/setengah) dari harta bersama (gono-gini) sebagaimana tersebut dalam diktum 2 huruf a dan b tersebut di atas kepada penggugat konpensi/tergugat rekonpensi, baik dengan cara kompensasi, natura maupun lelang ;5. Menolak gugatan konpensi penggugat konpensi/tergugat rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI6. Mengabulkan gugatan rekonpensi tergugat konpensi/penggugat rekonpensi untuk sebagian ;7. Menetapkan menurut hukum harta benda tersebut di bawah ini sebagai harta bersama (gono-gini) tergugat konpensi/penggugat rekonpensi dengan penggugat konpensi/tergugat rekonpensi :a. 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio Satya, tahun 2013, warna Abu-abu Muda Metalik, nomor polisi N 1799 BL ;b. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Spacy, tahun 2010, warna Putih, nomor polisi P 6586 EV ;8. Menetapkan bagian masing-masing tergugat konpensi/penggugat rekonpensi dan penggugat konpensi/tergugat rekonpensi adalah (seperdua/setengah) dari harta bersama (gono-gini) sebagaimana tersebut dalam diktum 7 huruf a dan b tersebut di atas ;9. Menghukum penggugat konpensi/tergugat rekonpensi untuk menyerahkan dari harta-harta pada diktum 7 huruf a dan b tersebut kepada tergugat konpensi/penggugat rekonpensi, baik dengan cara kompensasi, natura maupun lelang ;10. Menolak gugatan rekonpensi tergugat konpensi/penggugat rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI11. Membebankan kepada penggugat konpensi/tergugat rekonpensi membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.156.000,- (satu juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 444/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Kasasi : 254 K/Ag/2018
Pertama : 1437/Pdt.G/2016/PA.Bdw.
Statistik770