Putusan PN ENDE Nomor 73/Pid.B/2018/PN End |
|
Nomor | 73/Pid.B/2018/PN End |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | 73/Pid.B/2018/PN EndPENGADILAN NEGERI ENDE |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Junus D.seseli |
Hakim Anggota | - Y. Yudha Himawan, . - Afhan R.alboneh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: 1. Menyatakan Para Terdakwa I.GERADUS REO Alias REO, II. STEFANUS DAWI Alias STEF, III. WILHELMUS MBUJA Alias MUS, IV. HERIBERTUS GANI Alias HERI GANI dan V. ALOISIUS MOA Alias ALO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Dengan Sengaja Merampas Kemerdekaan Orang Secara Bersama-Sama?;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (Dua) Tahun dan 3 (Tiga ) Bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap di tahan;5. Metetapkan barang bukti berupa: Barang bukti yang diajukan Penuntut Umum:- 1 (satu) Keping Compact Disc yang berisi video peristiwa di tempat kejadian perkara: Barang bukti yang diajukan Penasihat hukum Para Terdakwa:- 1 (satu) Keping DVD-R merk maxell MQ 4.7 GB rekaman video:- Video Penangkapan Mukhrim, Cs, bertempat di Rajabei, Nangapanda, yang diambil oleh Silvester Rhaki, Nomor HP. 081317403998, dengan menggunakan HP Poytron, Merk Rocket, pada hari Sabtu, tanggal 10 Februari 2018, sekitar jam 17.00 Wita.- Video Mukhrim, Cs, berjalan menuju Tubu Musu, Kampung Paujawa, Nangapanda, yang diambil oleh Silvester Rhaki, Nomor HP. 081317403998, dengan menggunakan HP Poytron, Merk Rocket, pada hari Sabtu, tanggal 10 Februari 2018, sekitar jam 17.00 Wita.- Video Mukhrim, Cs, berjalan menuju Tubu Musu, Kampung Paujawa, Nangapanda, yang diambil oleh Silvester Rhaki, Nomor HP. 081317403998, dengan menggunakan HP Poytron, Merk Rocket, pada hari Sabtu, tanggal 10 Februari 2018, sekitar kurang lebih jam 17.00 Wita.- Video Musyarawah Mufakat yang dipimpin oleh Dandim Ende, Letkol. Suteja, MSi, bertempat di Tubu Musu, Kampung Paujawa, Nangapanda, yang diambil oleh Stefanus Dawi, pada hari Sabtu, tanggal 10 Februari 2018, sekitarkurang lebih jam 21.00 Wita.- Video Pembacaan Surat Pernyataan oleh Heribertus Gani, bertempat di Tubu Musu, Kampung Paujawa, Nangapanda, yang diambil oleh Stefanus Dawi, pada hari Sabtu, tanggal 10 Februari 2018, sekitar kurang lebih jam 22.00 Wita.- Video Penanda tanganan Surat Pernyataan oleh Muchrim, Cs, bertempat di Tubu Musu, Kampung Paujawa, Nangapanda, yang diambil oleh Stefanus Dawi, pada hari Sabtu, tanggal 10 Februari 2018, sekitar kurang lebih jam 22.00 Wita. Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 ( Dua Ribu Rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.B/2018/PN_End.zip
- Download PDF
- 73/Pid.B/2018/PN_End.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 269 K/PID/2019
Pertama : 73/Pid.B/2018/PN End
Statistik344353