Putusan PN SURABAYA Nomor 590/Pdt.G/2012/PN.Sby |
|
Nomor | 590/Pdt.G/2012/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erry Mustianto |
Hakim Anggota | H. Bambang Kusmunandar, H. Sigit Purwoko |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi dari Tergugat I Pemerintah Kota Surabaya Cq Walikota Surabaya.-DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.------------------------------------- Menyatakan sah perjanjian jual beli stand No. 52 yang dibuat dihadapan Notaris Surabaya Ny. Mutia Haryani, SH tanggal 08 Juni 1989 antara Penggugat dan Tergugat II ( PT Bismo Tunjungan ) atas stand No. 135 Plaza Tunjungan Center sekarang Tunjungan Elektronik Center yang terletak di Jalan Tunjungan No. 3 Surabaya dan jalan Genteng Kali No. 101 ? 103 Surabaya.------------------------- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang stand No. 135 yang terletak di Plaza Tunjungan Center sekarang Tunjungan Elektronik Center Jalan Tunjungan no. 3 Surabaya dan Jalan Genteng Kali No. 101 -103 Surabaya berdasarkan jual beli stand No. 52 yang dibuat dihadapan Notaris Surabaya Ny, Mutia Haryani, SH tanggal 8 Juni 1989 dengan luas 56.5M2.------ Menyatakan Tergugat II ( PT Bismo Tunjungan ) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan tidak melakukan pemecahan sertifikat atas stand yang dibeli oleh Pengugat yang kemudian berpindah kepada Tergugat III ( PT Pandi Gapah Prima ).-- Menghukum Tergugat II PT Bismo Tunjungan dan Tergugat III PT Pandi Gapah Prima untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp. 1.708.137.000,- ( satu milyard tujuh ratus delapan juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah,- ).- Menghukum Tergugat II PT Bismo Tunjungan dan Tergugat III PT Pandi Gapah Prima untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 556.000,- ( lima ratus lima puluh enam ribu rupiah ).---------------- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.-------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 866 K/Pdt/2018
Pertama : 590/Pdt.G/2012/PN Sby
Statistik8227